Kejari Jatim menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset PT KAI di Surabaya. (Dokumentasi Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Pacar Keling.
Ia adalah Edwin Syahbuddin, 52 tahun, warga Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kabar penahanan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana pada Selasa (26/8).
“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menemukan dua alat bukti sah, sehingga penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Putu Arya.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan aset dari PT KAI, yang berada di Jalan Pacar Keling No. 11 Surabaya. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 4.779.800.000 (Rp 4,7 M).
"Pelaku ini menyalahgunakan aset milik PT KAI untuk usaha komersial tanpa membayar sewa tempat. Tersangka saat ini sudah dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya," imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap Edwin Syahbuddin selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025
Kasus dugaan penyalahgunaan aset PT KAI ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Sejak diterbitkannya surat tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Edwin Syahbuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT KAI.
Kejari Surabaya menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik terus mengembangkan penyidikan. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini, apa ada tersangka lainnya," tukas Putu Arya.
Atas perbuatannya, Edwin Syahbuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
