Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 00.42 WIB

Susul Surabaya, Sidoarjo Terapkan Aturan Jam Malam Anak

Bupati Sidoarjo, Subandi menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Bupati Sidoarjo, Subandi menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Menyusul Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan pembatasan jam malam anak. Aturan ini tercantum dalam SE Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

"Langkah ini untuk menjaga hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, aman dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi," tutur Bupati Sidoarjo, Subandi dikutip dari Radar Sidoarjo, Kamis (21/8).

Subandi mengatakan pembatasan jam malam, didasari pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Sidoarjo tentang ketertiban umum. Aturan berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB

Namun, aturan tersebut dikecualikan ketika anak mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, termasuk aktivitas keagamaan di masjid, pondok pesantren, serta kegiatan sosial yang diizinkan orang tua.

"Kalau ada keadaan darurat, anak juga masih boleh keluar rumah selama ada persetujuan orang tua atau wali," sambungnya. 

Di luar itu, anak dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas. Mereka juga tidak boleh berkumpul tanpa pengawasan serta bergabung dengan komunitas yang membawa pengaruh negatif.

Komunitas yang dimaksud, seperti geng motor, punk, balap liar, dan kelompok penyalahgunaan narkoba. Tempat-tempat seperti warung kopi, warnet, dan penyedia game online, yang bisa membahayakan keselamatan anak. 

"Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif, jika diperlukan, pembinaan juga akan melibatkan orang tua dan kepolisian," seru Subandi. 

Tidak tanggung-tanggung, orang tua yang abai mengawasi anak dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti program ketahanan keluarga sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. 

Subandi meminta peran aktif orang tua, tokoh agama, tokoh pemuda dalam pengawasan. “Kami harap semua pihak ikut melindungi anak dari pengaruh negatif, terutama di jam malam,” tukas Subandi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore