
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)
JawaPos.com-Terbakar api cemburu, seorang pemuda di Surabaya berinisial AL, 32, tega menganiaya teman perempuannya berinisial ML, 25. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan trauma.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Wonosari, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Sabtu (9/8). Menurut keterangan korban, ML datang ke rumah AL sekitar pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, ML menerima telepon dari seorang pria. AL yang dilanda cemburu langsung terlibat adu mulut dengan ML. Suasana memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.
AL menampar dan memukul wajah ML hingga korban terjatuh, lalu menginjak kepalanya berulang kali. Meski korban berteriak minta tolong, tak ada yang mendengar karena rumah pelaku sepi.
Ibunda korban, Heny mengungkapkan, perlakuan kasar pelaku bukan kali pertama terjadi. AL disebut memiliki obsesi berlebihan terhadap ML, meski putrinya itu sudah berkali-kali menolak cintanya.
“Pelaku sering mengancam akan mengikuti anak saya ke mana pun. Dulu anak saya sering merasa nyeri di kepala (karena dipukul AL), tetapi dia memilih diam, pelaku malah semakin berani," ujar Heny dengan nada kesal.
Heny menyampaikan, putrinya menderita memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan AL. ML juga mengalami trauma mendalam hingga tak berani untuk keluar rumah.
“Karena pelaku sering menghubungi teman-teman anak saya untuk menanyakan posisinya. Dia trauma dan sekarang takut keluar rumah. Lukanya cukup parah," imbuh Heny dengan nada lirih, menahan tangis.
Tidak terima anaknya dianiaya, keluarga korban langsung melakukan visum dan melaporkan pelaku ke Polsek Semampir, tercatat dalam LP Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR, Minggu (10/8).
"Surat pemanggilan resmi sudah kami kirimkan dan diterima keluarganya sore kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Suud kepada awak media, Selasa malam (12/7).
Atas perbuatannya, AL dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
