
Tersangka pembunuhan driver ojol di Gresik, yang mayatnya ditemukan dalam kardus, ternyata seorang residivis kasus yang sama. (Radar Gresik)
JawaPos.com - Tersangka kasus pembunuhan driver ojol perempuan, yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan plastik di Gresik pada Minggu pagi (27/7) lalu, ternyata seorang residivis.
SR, 36 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ternyata pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pembunuhan. Ia dijerat kurungan 20 tahun dan baru bebas dari penjara pada 2018.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka tega menghabisi nyawa korban karena dendam. Kepada polisi, SR mengaku sakit hati lantaran ditipu SAC pada 2023 lalu.
Saat itu, korban menjanjikan tersangka bisa membantunya lolos seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dengan syarat membayar Rp 5 Juta sebagai pelicin. SR dan SAC sudah saling mengenal sejak 2021 karena sesama driver ojol.
"Tersangka SR juga mengaku kepepet karena istrinya hamil butuh uangnya. Tersangka berniat menagih uangnya ke korban, namun dijawab sama korban 'besok, besok dan besok'," ujar AKBP Rovan, Selasa (29/7).
Merasa kesal, tersangka kemudian memancing korban untuk datang ke tempat usaha fotokopinya di Dusun Urangagung, Sidoarjo, dengan dalih ingin menawarkan korban pekerjaan freelance.
SAC pun menuruti dan datang sesuai permintaan tersangka. Setibanya di tempat fotokopi pada Sabtu sore (26/7), tersangka membawanya ke sebuah ruangan. Di sana lah korban dihabisi secara brutal.
"Setelah masuk di ruangan tersangka langsung memukul korban menggunakan alat pemotong kertas beberapa kali hingga mengenai kepala bagian belakang, hingga akhirnya korban tergeletak (meninggal dunia)," imbuhnya.
AKBP Rovan mengungkapkan bahwa SAC berpamitan kepada ibundanya pada Sabtu sore (26/7), tanpa menyebutkan tujuannya. Sejak saat itu, korban tak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang di atas jam 22.00 WIB.
"Korban SAC belum nikah dan tidak punya anak. Tersangka SR diamankan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti di kontrakan tersangka dan istrinya pada Senin (28/7) sekitar pukul 07.15 wib," tukas AKBP Rovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. SR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
