Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 09.40 WIB

Jeritan Pengusaha Sound Horeg: Kami Ini Rakyat Kecil, Jangan Bunuh Nafkah Kami dengan Fatwa Haram!

Ilustrasi Sound Horeg. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Sound Horeg. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, berujung menjadi polemik panjang. Penolakan dan protes pun disuarakan oleh para pengusaha dan komunitas. 

Bagi para pengusaha sound horeg, fatwa haram MUI bagai petir di siang bolong. Alih-alih melarang total, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang tidak timpang dan merugikan.

“Solusi kami sederhana. Atur waktu, atur volume, bahkan tentukan zonasi. Kami ikuti. Tetapi jangan langsung dikasih label haram,” ujar pemilik salah satu rental sound horeg di Kecamatan Kanigoro, Blitar, Suparno, dikutip dari Blitarkawentar (Jawa Pos Group), Jumat (25/7).

Menurutnya, para pengusaha sound dan komunitas masyarakat yang menyukai sound horeg sudah mulai tertib. Di beberapa desa bahkan sudah ada kesepakatan lokal soal jam operasional sound horeg. 

“Biasanya jam 5 sore sampai jam 10 malam. Lewat dari itu, disuruh stop," imbuhnya. Suparno tak menampik bahwa sebagian masyarakat mendukung, sebagiannya lagi menolak fatwa haram. Sementara pelaku usaha melihatnya sebagai momen refleksi. 

Protes senada juga disampaikan Koordinator Komunitas Sound Blitar, Eko Pras. Ia memberikan komentar menohok bahwa sound horeg bukan soal suara keras dan menggelegar, tetapi juga mata pencaharian bagi banyak orang.

Banyak orang yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari kegiatan ini. Bahkan, satu set sound system bisa menghidupi 4-6 kru lapangan, belum termasuk penyanyi, dekorator, hingga penyedia konsumsi.

“Kami ini rakyat kecil. Hidup dari menyewakan sound horeg buat hajatan, karnaval, sunatan. Kalau disebut haram dan dilarang total, ya kami mati. Tapi kalau diatur, kami siap ikut,” seru Eko Pras. 

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.

Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:

1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.

4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore