Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 01.40 WIB

Nekat Curi Motor di Rungkut Menanggal Surabaya, Dua Pemuda Diciduk Polsek Sukolilo, Tidur Gratis di Sel dan Dapat Baju Tahanan

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Rungkut menanggal Surabaya sudah pakai baju tahanan. (23/7). (Polsek Sukolilo) - Image

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Rungkut menanggal Surabaya sudah pakai baju tahanan. (23/7). (Polsek Sukolilo)

JawaPos.com – Dua pemuda asal Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor di kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya.

Kedua pelaku berinisial RS (19), warga Tanah Kali Kedinding, dan MS (19), warga Tambak Wedi, berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Sukolilo saat mencoba kabur, Rabu (16/7).

Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota opsnal yang sedang patroli malam mencurigai gerak-gerik keduanya di Jalan Ir Soekarno.

Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya duo curanmor ini berhasil dicegat di Jalan Kapas Madya.

“Keduanya langsung kami amankan dan mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol M 5324 AU dari sebuah rumah di Jalan Rungkut Menanggal,” terang Sigit, Rabu (23/7).

Dalam aksinya, RS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor korban. Sementara MS bertugas mengawasi situasi sekitar.

Untuk mencari target, keduanya berkeliling menggunakan Yamaha Xeon N 2243 UM sebelum menemukan motor incarannya.

“Beruntung, motor curian berhasil kami amankan sebelum sempat dijual ke penadah. Pemiliknya sudah kami hubungi dan diminta membawa bukti kepemilikan untuk pengembalian tanpa biaya,” tambahnya.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Ananda menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah dikunjungi oleh kedua pelaku. Meski masih berusia muda, keduanya dinilai cukup lihai saat beraksi.

“Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya penadah yang terlibat dalam jaringan mereka,” ujar Adjie. kini, mereka pindah tiduur ke sel dan sudah dapat baju tahanan.

Atas perbuatannya, RS dan MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore