Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 21.01 WIB

Geger Fatwa Haram Sound Horeg di Jawa Timur, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Nang Suraboyo Nggak Ono Sound Horeg!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada sound horeg di Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada sound horeg di Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Fenomena sound horeg, sistem audio rakitan yang mengeluarkan volume keras dan dentuman menggelegar, belakangan menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. khususnya di wilayah Jawa Timur.

Sebagian masyarakat merasa terganggu dengan kebisingan sound horeg. Namun, tidak sedikit pula yang menilainya positif sebagai hiburan khas daerah dan bagian dari kreativitas warga dalam merakit audio.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun angkat bicara menanggapi ramainya pembicaraan tentang sound horeg.

Ia memastikan pertunjukan sistem audio rakitan, yang biasanya dipasang di atas truk maupun mobil itu tidak ada di Kota Pahlawan. 

"Nang Suraboyo nggak ono sound horeg, lah terus ya apa caranya awakdewe (kita) bahas mengenai sound horeg," ujar Eri di Surabaya, Kamis (17/7).

Sebelumnya, kontroversi sound horeg kembali ramai diperbincangkan setelah FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menyatakan hukum sound horeg adalah haram. Pernyataan itu dikeluarkan pada akhir Juni 2025 lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, Muhib Aman Aly mengungkapkan keputusan ini diambil tidak hanya karena suara bising dari sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

"Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazimnya, sehingga disebut dengan sound horeg, bukan sound system," ujar Kiai Muhib dalam unggahan Channel YouTube @pondokbesok, dikutip Kamis (17/7).

Setelah fatwa tersebut keluar, berbagai kalangan masyarakat, termasuk kaum ulama juga ikut merespons sound horeg.

Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk membahas persoalan ini.

Dari hasil forum dengar pendapat tersebut, MUI Provinsi Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang diterbitkan tertanggal 12 Juli 2025.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan mengatakan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.

Namun berbeda cerita jika penggunaannya berlebihan, seperti melebihi ambang batas suara, mengganggu kenyamanan, kesehatan, hingga merusak fasilitas umum, maka sound horeg dinyatakan haram.

"Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga," tukas Sholihin. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore