
Ilustrasi aksi jambret. Pelaku jambret asal Madura diringkus Polsek Bubutan, pelaku mengaku sudah beraksi 20 kali. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Para Perempuan di Surabaya harus lebuh waspada. jangan menggunakan ponsel di pinggir jalan jika tidak ingin jadi korban kejahatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya baru saja meringkus pelaku jambret ulung berinisial MN, 22 tahun. Ia adalah warga Pulau Madura. Tepatnya Desa Daleman, Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Bagaimana tidak, MN telah beraksi 20 lokasi berbeda di Surabaya. MN akhirnya tertangkap setelah menjambret ponsel milik penumpang kereta api di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jalan Semarang.
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky membenarkan. Ia menyebut MN ditangkap usai menjambret DRW, 33 tahun. Kejadian berlangsung di depan Stasiun Pasar Turi, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mulanya, korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi setelah perjalanan naik kereta api dari Stasiun Bojonegoro. DRW lalu menuju bahu Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui ponselnya.
Dari kejauhan, keberadaan DRW ternyata sudah dipantau MN yang mengendarai motor Honda Beat nopol M 6831 NL. Saat korban lengah, pelaku langsung memepet korban dan merampas ponsel menggunakan tangan kiri.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim lalu menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raden Saleh pada Minggu dini hari (8/6).
"Pelaku (ternyata) sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," tutur Vonny, Kamis (10/7).
Vonny mengungkapkan, seluruh aksi penjambretan MN terjadi di Surabaya. Dari 20 lokasi, 10 di antaranya sudah teridentifikasi, sementara 10 sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MN mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan. "Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar MN.
Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
