Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 03.21 WIB

Warga Surabaya Bisa Dapat Rp 200 Ribu bila Videokan Orang Buang Sampah Sembarangan, DLH: Uangnya Bukan dari APBD

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto memastikan bonus Rp 200 ribu untuk pelapor orang buang sampah sembarangan bukan berasal dari APBD. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto memastikan bonus Rp 200 ribu untuk pelapor orang buang sampah sembarangan bukan berasal dari APBD. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Video pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto tentang hadiah uang Rp 200 ribu bagi warga yang melaporkan pelaku buang sampah sembarangan, viral di media sosial.

Video berdurasi 46 detik itu telah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial Instagram. Salah satunya diunggah akun Instagram @aslisuroboyo dengan 1,4 juta pengikut.

"Woro-woro, bagi semua warga di Surabaya, bagi yang bisa menangkap atau memotret orang buang sampah sembarangan di sepanjang-kaliwong atau tempat umum, langsung laporkan," tulis @aslisuroboyo dalam caption unggahan terbarunya, dikutip Rabu (9/7).

Tak sampai 24 jam setelah diunggah, video tersebut telah ditonton lebih dari 279 ribu kali, disukai lebih dari 12,7 Ribu akun Instagram, dan lebih dari 650 akun Instagram memenuhi kolom komentar.

"Kalau ada yang memvideo orang buang sampah (sembarangan), kalau sampai orangnya ketangkap, lalu bayar denda, Rp 200 ribu buat sampean (pelapor)," tutur Dedik dalam video tersebut.

Begitu pun, bila pelaku yang membuang sampah naik kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, Dedik meminta warga untuk memotret plat kendaraannya.

'Yang jelas, videokan (orang buang sampah sembarangan). Kalau sama motor, foto juga plat nomornya, nanti kalau bisa ditangkap dan kena denda, yang melaporkan dapat bonus Rp 200 Ribu," imbuhnya.

Terkait bonus yang diberikan, Dedik menegaskan bahwa dana bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya. "Dari Komunitas pecinta lingkungan, bukan dari APBD," seru Dedik.

Menariknya, bonus Rp 200 Ribu ini berlaku bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah Kota Surabaya. Mereka bisa berpartisipasi dan melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan di lingkungan sekitarnya.

"Videonya bisa dikirim ke camat dan nanti akan diteruskan di Grup DLH Kota Surabaya, nanti akan kami proses. Bisa (video orang membuang sampah sembarangan) di sungai atau di jalan," imbuh Dedik. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore