
Pasar Buah Tanjung Sari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com–Pengelola Pasar Buah 77 Tanjung Sari telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melengkapi perizinan. Sebelumnya perizinan pasar tersebut tidak sesuai peruntukan.
Diketahui, penyebab pengelola tidak memenuhi panggilan klarifikasi karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengirim surat panggilan ke pemilik persil bukan ke pengelola.
Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto mengatakan, sebelumnya petugas telah mengirim surat panggilan klarifikasi ke pemilik persil. Sebab yang terdata hanya alamat pemilik bangunan. Namun, ternyata pemilik persil dengan pengelola pasar berbeda.
"Surat kami sampaikan ke pemilik PBG. Ternyata ada beda antara pemilik persil dan pengelola pasar. Supaya tidak salah paham lagi kami akan berkomunikasi ke pengelola langsung," tutur Sugeng Harianto.
Sugeng mengatakan pengelola Pasar Buah 77 Tanjung Sari telah hadir ke kantor untuk klarifikasi. Mengenai perizinan yang tidak sesuai peruntukan, pengelola minta diberikan waktu untuk melengkapi perizinan.
"Kami berikan waktu untuk melengkapi dan secara berkala prosesnya dicek," papar Sugeng Harianto.
Sebelumnya, PBG di Pasar Buah 77 Tanjung Sari tidak sesuai peruntukan. Sebab, di perizinan tertera untuk gudang namun faktnya di lapangan di buat aktivitas pasar.
Pengelola Pasar Buah 77 Surabaya H. Mochamad Ali mengatakan, belum pernah menerima surat panggilan klarifikasi sebelumnya. Sebab, dinas menyurati pemilik persil. Sedangkan pemilik persil dengan pengelola pasar memang berbeda.
"Tidak ada panggilan sama sekali dari dinas. Setelah ada pemberitaan mangkir panggilan, kami ke dinas langsung berkoordinasi," papar Mochamad Ali.
Ali mengungkapkan mengenai perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan perizinan bangunan gedung (PBG) pihaknya telah mengurus ke dinas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami diberi waktu untuk mengurus. Sebagai pelaku usaha yang taat aturan kami lengkapi," tutur Mochamad Ali.
Dia menambahkan pemberkasan perizinan sudah dilengkapi. Tinggal menunggu proses perizinan.
"Harapanya tidak ada kendala karena kami pelaku usaha juga berusaha memenuhi persyaratan," imbuh Mochamad Ali.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
