Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 13.31 WIB

Pengelola Pasar Buah 77 Tanjung Sari Lengkapi Perizinan

Pasar Buah Tanjung Sari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

Pasar Buah Tanjung Sari. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com–Pengelola Pasar Buah 77 Tanjung Sari telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melengkapi perizinan. Sebelumnya perizinan pasar tersebut tidak sesuai peruntukan.

Diketahui, penyebab pengelola tidak memenuhi panggilan klarifikasi karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengirim surat panggilan ke pemilik persil bukan ke pengelola. 

Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto mengatakan, sebelumnya petugas telah mengirim surat panggilan klarifikasi ke pemilik persil. Sebab yang terdata hanya alamat pemilik bangunan. Namun, ternyata pemilik persil dengan pengelola pasar berbeda.

"Surat kami sampaikan ke pemilik PBG. Ternyata ada beda antara pemilik persil dan pengelola pasar. Supaya tidak salah paham lagi kami akan berkomunikasi ke pengelola langsung," tutur Sugeng Harianto. 

Sugeng mengatakan pengelola Pasar Buah 77 Tanjung Sari telah hadir ke kantor untuk klarifikasi. Mengenai perizinan yang tidak sesuai peruntukan, pengelola minta diberikan waktu untuk melengkapi perizinan.

"Kami berikan waktu untuk melengkapi dan secara berkala prosesnya dicek," papar Sugeng Harianto. 

Sebelumnya, PBG di Pasar Buah 77 Tanjung Sari tidak sesuai peruntukan. Sebab, di perizinan tertera untuk gudang namun faktnya di lapangan di buat aktivitas pasar.

Pengelola Pasar Buah 77 Surabaya H. Mochamad Ali mengatakan, belum pernah menerima surat panggilan klarifikasi sebelumnya. Sebab, dinas menyurati pemilik persil. Sedangkan pemilik persil dengan pengelola pasar memang berbeda.

"Tidak ada panggilan sama sekali dari dinas. Setelah ada pemberitaan mangkir panggilan, kami ke dinas langsung berkoordinasi," papar Mochamad Ali. 

Ali mengungkapkan mengenai perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan perizinan bangunan gedung (PBG) pihaknya telah mengurus ke dinas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami diberi waktu untuk mengurus. Sebagai pelaku usaha yang taat aturan kami lengkapi," tutur Mochamad Ali. 

Dia menambahkan pemberkasan perizinan sudah dilengkapi. Tinggal menunggu proses perizinan.

"Harapanya tidak ada kendala karena kami pelaku usaha juga berusaha memenuhi persyaratan," imbuh Mochamad Ali. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore