Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 05.30 WIB

Dua Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk, Bobol Motor Pakai Kunci T saat Korban Tertidur

Dua residivis curanmor yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Polrestabes Surabaya) - Image

Dua residivis curanmor yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Pahlawan.

Kedua pelaku diketahui adalah GW alias SL (24) dan YI (22), warga Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Salah satunya bahkan merupakan residivis dengan dua kali masuk penjara pada 2021 dan 2022 untuk kasus serupa.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas tiga laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Februari, Maret, dan Mei 2025.

Modus operandi mereka beragam, mulai dari membobol kunci motor dengan kunci T hingga mengambil kunci motor langsung dari saku korban saat tertidur.

“Pelaku GW berperan sebagai eksekutor yang membobol atau merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sedangkan YI berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil curian,” kata Aris, Jumat (4/7).

Aksi pertama dilakukan pada 4 Februari 2025 di sebuah warkop di Jalan Tambaksari No. 2. Saat itu, korban MIM (23) tertidur di kursi warkop sambil menjaga tempat usaha. GW kemudian mengambil kunci motor dari saku celana korban dan membawa kabur Honda Beat 2016 warna putih biru nopol L 4596 AAD. Motor tersebut dalam posisi terjaga tengah dengan rumah magnet tertutup.

Aksi kedua terjadi pada 24 Maret 2025 di Jalan Karanggayam Gang 2. Korban, PW (36), kehilangan Honda Beat 2018 biru putih nopol L 6398 BN yang diparkir di depan rumah. Pelaku merusak kunci kontak motor tersebut. Aksi mereka sempat terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi.

Terakhir, pada 14 Mei 2025, komplotan ini kembali beraksi di Jalan Kertajaya 2A, tepatnya di depan sebuah warung tempe penyet. Korban, VA (60), kehilangan Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX yang diparkir dalam kondisi terkunci setir. Saat korban sibuk melayani pembeli, motor tersebut raib.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kunci T lengkap dengan mata kuncinya, satu alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Aris.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore