Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 00.32 WIB

Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Masih Tunggu Juknis!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dukung putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu terpisah. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar (SD-SMP) secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

"Ini kan ada sekolah mahal, ada sekolah setengah, kita sampaikan juga terkait hal ini dan kami masih menunggu juknisnya dari pemerintah, apakah digratiskan semuanya atau bagaimana?" tutur Eri di Surabaya, Rabu (2/7).

Eri menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebelum menerapkan.

"Kemarin Pak Menteri (Abdul Mu'ti) masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu itu (juknisnya), biar tidak ada pendapat yang beda-beda," seru Eri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. 

Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta. Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). 

Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK menilai adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore