Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dukung putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu terpisah. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar (SD-SMP) secara gratis, termasuk di sekolah swasta.
"Ini kan ada sekolah mahal, ada sekolah setengah, kita sampaikan juga terkait hal ini dan kami masih menunggu juknisnya dari pemerintah, apakah digratiskan semuanya atau bagaimana?" tutur Eri di Surabaya, Rabu (2/7).
Eri menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebelum menerapkan.
"Kemarin Pak Menteri (Abdul Mu'ti) masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu itu (juknisnya), biar tidak ada pendapat yang beda-beda," seru Eri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.
Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta. Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5).
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
sBaca Juga: DPRD DKI Sebut Anggaran Sekolah Swasta Gratis Siap sebesar Rp 2,3 Triliun, Tinggal Revisi Regulasi
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK menilai adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
