Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 14.38 WIB

Ini Daftar 5 Aktivitas Anak yang Dilarang Selama Jam Malam di Surabaya, Orang Tua Wajib Tahu

Ilustrasi anak di bawah umur yang terjaring razia Satpol PP Surabaya. (Dokumentasi Satpol PP Surabaya) - Image

Ilustrasi anak di bawah umur yang terjaring razia Satpol PP Surabaya. (Dokumentasi Satpol PP Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak. Aturan ini berlaku sejak Jumat (20/6). 

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam anak diberlakukan  pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.

"Dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tulis Eri dalam SE tersebut. 

Eri meminta para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk terlibat aktif, dengan cara mengawasi kegiatan anak di malam hari, terutama selama pemberlakuan jam malam anak.

Orang tua wajib berperan aktif dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat," imbuhnya.

Ia berharap orang tua dapat memberikan edukasi kepada anak mengenai pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, tawuran pelajar, balap liar, dan lainnya.

“Dengan sinergi pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” jelas Eri.

Mengutip dari salinan SE, ini aktivitas yang terlarang bagi anak-anak Surabaya selama jam malam pukul 22.00 WIB-04.00 WIB:

1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal

2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua

3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas

4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja

5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum, 
- dan tempat berbahaya lainnya.

Apabila anak melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan:

1. Pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama;

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore