Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 04.03 WIB

Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Ujian Perangkat Desa

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tengah). (Fahmi Alfian/Antara) - Image

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tengah). (Fahmi Alfian/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ujian penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

”Para tersangka melakukan aksinya dengan memberikan bocoran prakiraan soal ujian tersebut kepada para oknum calon perangkat desa terkait,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Christian Tobing seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo, Senin (23/6).

Tobing menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah MAS yang merupakan Kepala Desa Sudimoro, S yakni Kepala Desa Medalem yang masih masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Tulangan, Sidoarjo; serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Christian Tobing menyatakan, ketiga pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada para oknum calon perangkat desa dengan janji meloloskan para oknum tersebut untuk diterima menjadi perangkat desa. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total uang tunai Rp 1,09 miliar, sebuah mobil, dan satu buah motor.

Dari penyidikan sementara, lanjut dia, aliran dana ini didapatkan ketiga pelaku yang berasal dari 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang diterima para tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan mendalam oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo demi mendalami peranan masing-masing pelaku hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Sesuai aturan itu, ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Christian Tobing.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore