Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 22.28 WIB

Imbas Penyegelan Lahan Parkir, Pengusaha Minimarket di Surabaya Akui Omzet Anjlok 40 Persen dalam Sepekan

Pengusaha Minimarket yang tergabung dalam APRINDO mengakui mengalami penurunan omzet sekitar 40 persen saat halaman parkir toko disegel pemerintah. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Pengusaha Minimarket yang tergabung dalam APRINDO mengakui mengalami penurunan omzet sekitar 40 persen saat halaman parkir toko disegel pemerintah. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menyegel sejumlah lahan parkir minimarket karena tidak menyediakan juru parkir resmi berseragam, sempat menuai kontroversi di masyarakat.

Tak hanya jadi polemik, kebijakan ini juga berdampak para pengusaha minimarket. Hal ini diamini oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Kota Surabaya, Ramadhoni.

"Disampaikan oleh teman-teman kami, penurunannya (omzet) sekitar 40 persen dalam sepekan, Makanya kita kejar Pak Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) agar ayo buka segelnya," tutur Dhoni di Balai Kota, Rabu (18/6).

Sebab, masyarakat yang sebenarnya ingin belanja kebutuhan, memutuskan untuk menunda. Mereka khawatir karena kendaraannya tidak bisa diparkirkan di halaman minimarket saat tersegel itu.

Menurutnya, banyak konsumen yang ingin belanja kebutuhan, akhirnya memilih menunda belanja karena khawatir. Mereka bingung mau memarkirkan kendaraannya di mana, apalagi jika harus berhenti di pinggir jalan.

"Nah kalau ngomongin soal penghasilan berapa tiap hari juga fluktuatif ya, konsumen kita naik turun. Di tanggal-tanggal belum gajian, penjualan sepi, tetapi saat tanggal muda atau setelah gajian, traffic bisa naik," terangnya.

Setelah melakukan diskusi panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sudah sepakat untuk menggratiskan biaya parkir toko-toko modern di Surabaya.

Segel Satpol PP Line yang terpasang pada halaman parkir sejumlah minimarket di Surabaya pun sudah dicabut sejak Selasa malam (17/6). Ramadhoni menegaskan pihaknya siap mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, petugas parkir resmi berlabel perusahaan, serta membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

"Dari awal, ketidaktahuan kami tentang akan perda itu, pengelolaannya seperti apa, lalu gratis atau tidaknya seperti apa. Tetapi dari awal kami hadir dengan komitmen toko komunitas yang menyediakan lahan parkir gratis," seru  Dhoni.

Ramadhoni mempertegas bahwa seluruh toko modern tergabung dalam APRINDO, resmi menggratiskan lahan parkirnya, di antaranya Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K-Mart, dan Family Mart. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore