Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 01.45 WIB

Pengedar Ribuan Video Asusila Anak Dijerat UU ITE dan Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar

Polisi menjerat ASF, 23, tersangka penyebar video pornografi anak yang ditangkap Polda Jatim, dengan pasal berlapis. Ancaman penjata maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 Miliar. (Juliana Christy/Jawapos) - Image

Polisi menjerat ASF, 23, tersangka penyebar video pornografi anak yang ditangkap Polda Jatim, dengan pasal berlapis. Ancaman penjata maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 Miliar. (Juliana Christy/Jawapos)

JawaPos.com – Polisi menjerat ASF, 23, tersangka penyebar video pornografi anak yang ditangkap Polda Jatim, dengan pasal berlapis. Tak main-main, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ASF dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. "Ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara," tegas Abast, Jumat (13/6). 

Tindakan ASF tergolong berat karena menyangkut eksploitasi seksual anak dan distribusi konten asusila secara daring. Ia mengelola lebih dari 15 channel Telegram dan satu channel Potatochat berisi 2.500 video porno anak. 

Pelaku telah menjalankan praktik ini selama lebih dari setahun. "Dia memperoleh keuntungan ekonomi dari kejahatan berbasis eksploitasi anak. Ini melanggar etika, hukum, dan kemanusiaan," jelas Kompol Noviar Anindhita M. 

Tindakan ini juga merusak sistem keamanan digital. "Dengan harga Rp 500 ribu per orang dan ribuan anggota, ia jelas mengambil keuntungan besar dari penderitaan korban," katanya. 

Polda Jatim juga menyita barang bukti, mulai dari dua unit ponsel, akun media sosial, hingga rekening yang digunakan untuk transaksi. Upaya pelacakan rekening dan keterkaitan dengan jaringan pemasok konten masih terus dilakukan. 

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap akun-akun mencurigakan dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. "Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual berbasis digital, terutama yang melibatkan anak-anak," pungkas Abast.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore