Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah kurban ke sungai. (Humas Pemkot Surabaya).
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingatkan pemilik toko modern untuk menyediakan juru parkir resmi berseragam. Tidak tanggung-tanggung, lahan parkir toko juga akan disegel jika tidak patuh.
Hal tersebut diungkapkan Eri Cahyadi dalam apel pagi pemberantasan jukir dan aksi premanisme bersama jajaran TNI/ Polri di Halaman Balai Kota Surabaya pada Selasa (10/6).
Apel juga diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.
Dalam sambutannya, Eri mengungkapkan kekecewaan karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi dan membiarkan jukir liar menguasai halaman parkir mereka.
“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” seru Eri, Selasa (10/6).
Sebagai informasi, penertiban jukir liar di toko modern yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Izin tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam regulasi tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
"Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan (sidak), karena saya sudah minta untuk menyediakan tukang parkir yang menggunakan rompi tempat usahanya," imbuh Eri.
Dari hasil sidak hari ini, Pemkot Surabaya menyegel dua toko modern di Jalan Dharmahusada karena kedapatan tidak menyediakan jukir resmi dan membiarkan jukir liar beroperasi.
eBaca Juga: Masih Temukan Jukir Liar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel Parkiran Minimarket di Surabaya, Boleh Buka Kalau Sudah Ada Jukir Resmi
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penutupan lahan parkir toko modern dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan, sebab selama ini, banyak kasus curanmor terjadi di halaman toko yang tidak dijaga.
“Ketika toko modern sudah memiliki jukir resmi, silakan buka (lahan parkir) lagi. Tetapi kalau sampai nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksinya bisa lebih berat, termasuk pencabutan izin," tukas Eri.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
