Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 17.03 WIB

Siapkan Sistem Tap Parkir elektronik di 2.400 Titik, Bapenda Surabaya Optimistis Dongkrak PAD dari Pajak Parkir

Ilustrasi mesin parkir di Jalan Sedap Malam, dekat Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi mesin parkir di Jalan Sedap Malam, dekat Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya optimistis ampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir, dengan menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik (tap).

Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pihaknya menargetkan sebelum Agustus 2025, sistem tap parkir sudah berjalan di sekitar 2.400 titik parkir dan serta 5.000 lokasi, mencakup hotel, restoran dan kafe. 

"Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel," tutur Basari di Surabaya, Rabu (4/6). 

Ia berharap penerapan sistem tap parkir bisa mencegah potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi. Sehingga dapat mengoptimalkan pajak di area persil penyelenggara parkir.

“Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak. Artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Basari mengatakan dalam satu minggu ke depan, pihaknya menargetkan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi. 

Sebagai informasi, ada dua metode pembayaran pajak parkir yang berlaku di Surabaya. Yakni perhitungan mandiri oleh perusahaan atau perhitungan melalui pihak ketiga.

Pembagiannya, 90 persen untuk pengusaha dan 10 persen menjadi kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.

Oleh karena itu, para pengusaha di Surabaya diminta untuk menyediakan juru parkir resmi berseragam di masing-masing tempat usahanya. Jukir ini nantinya diawasi Pemkot dan wajib memiliki SKCK.

“Supaya jelas kepada masyarakat bahwa suatu area yang sudah dikenakan pajak parkir di persil, maka tidak diperbolehkan lagi adanya penarikan parkir tambahan (oleh jukir liar), kecuali untuk parkir tepi jalan,” tegas Basari.

Dalam penerapannya, Bapenda akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha. Hal ini untuk memastikan sistem tap berjalan lancar dan efektif meningkatkan PAD Kota Surabaya. 

“Kami akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu. Yang pasti sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore