
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani usai menjalani persidang di PN Gresik, Senin (2/6). Ludry Argo Wisnu Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perkara pornografi yang menjerat terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dalam sidang yang digelar Senin (2/6). Meski demikian, pasangan gelap itu mengajukan pleidoi pembelaan yang dijadwalkan pada 10 Juni nanti.
Dalam sidang lanjutan kemarin, keduanya tampak terburu-buru memasuki ruang sidang yang digelar secara tertutup. Mereka tampak menggunakan masker hitam dan berjalan dengan langkah tertunduk. "Kami akan mengajukan pleidoi pembelaan pekan depan," ujar Agus Sugiarto selaku penasihat Hukum terdakwa pasca meninggalkan ruang sidang.
Pembelaan tersebut sebagai respons atas berkas tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan sebagaimana dengan jeratan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam fakta persidangan, pihak terdakwa dan saksi pelapor sudah berdamai. Dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," ujar Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra.
Hal itulah yang menjadi pertimbangannya dalam menyusun berkas tuntutan. Terlebih, pihak saksi pelapor juga mencabut berkas laporan KDRT dan perzinahan. "Video porno yang diproduksi bertujuan untuk konsumsi pribadi. Tidak ada motif ekonomi maupun mencari keuntungan," terangnya.
Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Majelis Hakim. "Saya sudah pasrah apa pun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri," ungkapnya.
Hakim Ketua Bagus Trenggono pun memutuskan sidang lanjutan pada 10 Juni mendatang. Pihaknya meminta penasihat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan. "Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti," tutupnya. (yog)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
