
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani usai menjalani persidang di PN Gresik, Senin (2/6). Ludry Argo Wisnu Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perkara pornografi yang menjerat terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dalam sidang yang digelar Senin (2/6). Meski demikian, pasangan gelap itu mengajukan pleidoi pembelaan yang dijadwalkan pada 10 Juni nanti.
Dalam sidang lanjutan kemarin, keduanya tampak terburu-buru memasuki ruang sidang yang digelar secara tertutup. Mereka tampak menggunakan masker hitam dan berjalan dengan langkah tertunduk. "Kami akan mengajukan pleidoi pembelaan pekan depan," ujar Agus Sugiarto selaku penasihat Hukum terdakwa pasca meninggalkan ruang sidang.
Pembelaan tersebut sebagai respons atas berkas tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan sebagaimana dengan jeratan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam fakta persidangan, pihak terdakwa dan saksi pelapor sudah berdamai. Dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," ujar Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra.
Hal itulah yang menjadi pertimbangannya dalam menyusun berkas tuntutan. Terlebih, pihak saksi pelapor juga mencabut berkas laporan KDRT dan perzinahan. "Video porno yang diproduksi bertujuan untuk konsumsi pribadi. Tidak ada motif ekonomi maupun mencari keuntungan," terangnya.
Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Majelis Hakim. "Saya sudah pasrah apa pun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri," ungkapnya.
Hakim Ketua Bagus Trenggono pun memutuskan sidang lanjutan pada 10 Juni mendatang. Pihaknya meminta penasihat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan. "Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti," tutupnya. (yog)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
