Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 23.49 WIB

Jan Hwa Diana Serahkan Puluhan Dokumen Mantan Karyawan ke Polda Jatim, Ada KTP dan Buku Nikah

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal saat menyerahkan puluhan dokumen milik mantan karyawannya kepada Polda Jatim. (Istimewa). - Image

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal saat menyerahkan puluhan dokumen milik mantan karyawannya kepada Polda Jatim. (Istimewa).

JawaPos.com - Tersangka kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana, akhirnya menyerahkan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawan UD Sentoso Seal ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Langkah ini dilakukan atas permohonannya sendiri melalui surat resmi yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD Sentoso Seal," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Kamis (29/5).

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menerima total puluhan dokumen pribadi. Beberapa di antaranya adalah enam dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga milik mantan karyawan. Selain itu, Diana juga menyerahkan dokumen berupa SIM A, C, dan B1 sebanyak 19 buah.

"Termasuk juga akta kelahiran sebanyak 12 dokumen dan KTP sebanyak 38 dokumen milik mantan karyawan yang sebelumnya disimpan oleh pihak perusahaan," lanjut Farman.

Penyerahan dokumen ini disebut sebagai bagian dari itikad baik tersangka untuk membantu proses hukum dan mengembalikan hak-hak mantan karyawan yang sempat tertahan. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah lebih dari 10 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana bersama dua orang lainnya, Handy Soenarjo dan Veronika, ke Polda Jatim. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penggelapan ijazah, penipuan, serta penghilangan barang pribadi milik karyawan.

Dengan penyerahan dokumen ini, penyidik berharap dapat semakin memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore