
Tim kuasa hukum Jan Hwa Diana saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, telah mengakui kesalahan atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal.
"Bu Diana sendiri sudah menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya," tutur Elok ditemui di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (27/5).
Dia juga menyampaikan bahwa Jan Hwa Diana akan bersikap kooperatif selama mengikuti tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri, terkait kasus penahanan ijazah yang menjeratnya.
"Saya tahu Bu Diana sudah menyakiti banyak hati warga Surabaya karena melaporkan Cak Ji (panggilan akrab Armuji). Beliau mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya," imbuh Elok Dwi Katja.
Ketika ditanya apakah ada permintaan dari Jan Hwa Diana agar mantan karyawan mencabut laporan setelah ijazah dan dokumen pribadi lainnya dikembalikan, Elok menyebut permintaan tersebut belum ada.
"Masih belum, jadi intinya Bu Diana menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk bahwa beliau menunjukkan itikad baiknya untuk berkomitmen dalam setiap tahap pemeriksaan," ujar Elok.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, Kamis (22/5).
“Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa bersangkutan. Setelah gelar perkara hari ini, kami resmi menetapkan JD sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dijerat dengan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan. Bos CV Sentoso Seal itu terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Perbuatan yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) masuk dalam kategori penggelapan karena menguasai ijazah milik orang lain (mantan karyawannya) tanpa hak,” tukas AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
