Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 21.02 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Jan Hwa Diana Akui Salah dan Menyesal Tahan Ijazah Karyawan Sentosa Seal

Tim kuasa hukum Jan Hwa Diana saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum Jan Hwa Diana saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, telah mengakui kesalahan atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal.

"Bu Diana sendiri sudah menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya," tutur Elok ditemui di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (27/5).

Dia juga menyampaikan bahwa Jan Hwa Diana akan bersikap kooperatif selama mengikuti tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri, terkait kasus penahanan ijazah yang menjeratnya.

"Saya tahu Bu Diana sudah menyakiti banyak hati warga Surabaya karena melaporkan Cak Ji (panggilan akrab Armuji). Beliau mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya," imbuh Elok Dwi Katja.

Ketika ditanya apakah ada permintaan dari Jan Hwa Diana agar mantan karyawan mencabut laporan setelah ijazah dan dokumen pribadi lainnya dikembalikan, Elok menyebut permintaan tersebut belum ada.

"Masih belum, jadi intinya Bu Diana menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk bahwa beliau menunjukkan itikad baiknya untuk berkomitmen dalam setiap tahap pemeriksaan," ujar Elok.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, Kamis (22/5).

“Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa bersangkutan. Setelah gelar perkara hari ini, kami resmi menetapkan JD sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dijerat dengan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan. Bos CV Sentoso Seal itu terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) masuk dalam kategori penggelapan karena menguasai ijazah milik orang lain (mantan karyawannya) tanpa hak,” tukas AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore