
Kabel AC yang diduga diinjak Steven hingga mengakibatkan dirinya tewas tersengat listrik. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pihak sekolah melalui Tjandra Sridjaja, Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) Frateran, menanggapi terkait tuntutan keluarga Steven Suka Hariyadi yang meminta pertanggungjawaban atas insiden sengatan listrik yang merenggut nyawa siswa SMP tersebut.
Tjandra mengungkapkan bahwa pada 24 April 2025, keluarga korban mengirim surat ke Dinas Pendidikan (Diknas) yang berisi permintaan pencabutan izin sekolah, penutupan sekolah, dan pemecatan para guru.
“Kami diundang ke Diknas pada 28 April dan diinformasikan tentang tuntutan dari keluarga korban. Mereka meminta sekolah ditutup, izinnya dicabut, dan guru-guru dipecat. Bagi kami, ini tidak bijaksana. Jika memang ingin menempuh jalur hukum, biarlah proses hukum berjalan dulu. Siapa yang salah, biar pengadilan yang menentukan," ujar Tjandra di SMAK Frateran, Sabtu (10/5).
Ia juga menyoroti inisiatif Steven dan teman-temannya yang masuk melalui pintu belakang asrama SMA tanpa izin. "Seandainya dia meminta izin, kemungkinan besar akan ditolak, karena dia siswa SMP. Jika pun diizinkan, pasti ada pendampingan dari guru," ungkapnya.
Terkait upaya mediasi, Tjandra menyebut Frater sempat berencana bertemu dengan orang tua korban sebelum Paskah sebagai bentuk dukacita. "Frater ingin bertemu dan bahkan menyampaikan ingin mencuci kaki serta mencium kaki orang tua sebagai bentuk rasa kehilangan. Namun, upaya ini ditolak karena pihak keluarga meminta pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf terlebih dahulu," tutur Tjandra.
Menurut Tjandra, pihak sekolah telah mendampingi keluarga korban sejak di rumah sakit hingga pemakaman tanpa ada masalah. Namun, dua minggu setelah kejadian, muncul desakan dari beberapa orang tua siswa untuk meminta pihak sekolah mengakui kesalahan.
"Mereka ingin sekolah minta maaf dulu, baru akan bertemu. Bagi kami, permintaan itu tidak bijaksana, apalagi dengan adanya ancaman tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegasnya.
Tjandra berharap, jika nantinya proses hukum tetap dilanjutkan, ia menginginkan semua pihak untuk menghormati keputusan hukum yang ada. "Jika memang ingin mencari keadilan, biarlah hukum berjalan dengan semestinya. Yang salah biar dihukum di pengadilan," tuturnya. (*)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
