Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 20.46 WIB

Resmi, Ini Aturan Baru SPMB 2025 Jalur Domisili di Kota Surabaya: Pindah KK Minimal Setahun, Kecuali Mutasi Kerja

Ilustrasi siswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar di kelas. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi siswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar di kelas. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan ketat dalam pendaftaran Jalur Domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili SPMB harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh.

"Sesuai aturan kementerian, pindah KK harus satu tahun (sebelum pelaksanaan SPMB). Jadi tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar jalur zonasi (saat ini bernama jalur domisili),” tutur Yusuf di Surabaya, Jumat (25/4).

Langkah ini untuk mencegah terjadinya gelombang permintaan pindah KK, yang kerap dilakukan orang tua hanya agar anaknya bisa mendaftar sekolah incarannya melalui Jalur Domisili SPMB.

"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan verifikasi data KK secara ketat, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat," imbuhnya.

Kendati demikian, Yusuf menuturkan ada pengecualian bagi calon murid yang orang tuanya menjalani mutasi kerja. Mereka bisa mengurus pindah Kartu Keluarga meski belum tinggal selama satu tahun.

"Kalau karena tugas kerja, seperti TNI, Polri, ASN itu bisa pindah KK. Tetapi tetap harus ada bukti kuat seperti surat tugas atau surat mutasi, sehingga calon murid ini juga bisa mengikuti pendaftaran Jalur Mutasi," terang Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur seleksi, di antaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (sebelumnya jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (sebelumnya jalur zonasi).

Kuota penerimaan jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 35 persen, jalur mutasi sebanyak 5 persen, dan jalur domisili sebanyak 40 persen, dengan pembagian 20 persen domisili 1 dan 20 persen domisili 2.

"Harapan kami, para orang tua dapat patuh terhadap aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua. Insya Allah kami juga akan menggelar simulasi sebelum pelaksanaan SPMB,” imbuh  Yusuf. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore