Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 20.34 WIB

Hati-Hati! Larangan Penahanan Ijazah Belum Diatur UU, Pakar Hukum Unair: Jadi Celah Pengusaha Nakal Eksploitasi pekerja

Ilustrasi ijazah palsu - Image

Ilustrasi ijazah palsu

JawaPos.com - Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Hadi Shubhan turut menanggapi kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Kota Surabaya, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Dari perspektif hukum, Hadi menuturkan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja. Hal ini merugikan pekerja secara administratif dan mencederai hak asasi manusia.

Pekerja dipaksa karena kondisi mendesak dan kebutuhan akan pekerjaan. Jika tidak menuruti keinginan pengusaha, mereka terancam diberhentikan. Ini bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja," tutur Prof Hadi, Jumat (25/4).

Sayangnya, meski praktik penahanan ijazah kerap ditemukan di dunia kerja Indonesia, belum ada regulasi tingkat nasional, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau regulasi sejenis yang secara eksplisit mengatur tentang larangan penahanan ijazah.

Hanya ada beberapa daerah, termasuk Jawa Timur, yang sudah mengaturnya dalam peraturan daerah. namun sifatnya tentu saja lokal, sebatas wilayah masng-masing. 

Ia khawatir, tidak adanya aturan tentang larangan ijazah ditahan dalam hubungan kerja akan menjadi celah hukum bagi pengusaha nakal untuk mengeksploitasi pekerja.

“Kalau regulasi secara nasional, seperti dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri, memang belum ada. Namun, khusus di Jawa Timur, terdapat aturan dalam Perda No. 8 Tahun 2016," terang Prof Hadi.

Dalam Pasal 42 regulasi tersebut, Pemprov Jatim melarang pengusaha untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta.

Selain pidana kurungan dan denda tersebut, terdapat beberapa bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan penahan ijazah, baik yang berasal dari gugatan individu maupun penegakan hukum oleh negara.

"Sanksi hukumnya bisa berupa perdata, di mana pekerja dapat menggugat pengusaha ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian juga dapat memberikan sanksi administratif," terangnya.

Sebagai penutup. Prof Hadi menegaskan praktik penahanan ijazah dapat memberikan dampak buruk terhadap mobilitas sosial pekerja. Khususnya mereka yang ingin mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas hidup.

“Dampaknya bisa sangat signifikan terhadap pekerja. Mereka terkekang di perusahaan tempat mereka bekerja saat ini dan tidak dapat dengan mudah berpindah kerja ke tempat lain,” tukas Prof Hadi. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore