Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya
JawaPos.com - Putusan majelis hakim yang memvonis Yanuar Luckyanto selama dua tahun enam bulan direspons dengan kekecewaan oleh tim penasehat hukum. Tri Sunarti, kuasa hukum Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya memang mengakui telah melakukan penggelapan dana milik PT Konta Jaya Sakti senilai Rp 329 juta. Namun uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
”Majelis tidak mempertimbangkan kenapa alasan utama adalah dia dalam posisi sakit. Kemudian tidak diberi bantuan oleh perusahaan,” tuturnya. Yanuar menderita tumor otak sejak 2011 lalu. Bahkan Yanuar harus menjalani operasi pengangkatan tumor pada 2022 lalu yang diklaim menjadi alasan atas tindakan penggelapan.
Selama terdakwa sakit, sambung Tri, perusahaan urung memberikan hak-hak karyawan seperti jaminan kesehatan. Sehingga hal tersebut memicu Yanuar untuk menggelapkan uang perusahaan sebagai dana alokasi kesehatan. ”Biaya kesehatannya pakai biaya mandiri, tidak dicover oleh perusahaan. Dan terdakwa ini tetap bekerja dalam kondisi yang sakit,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga membantah putusan hakim bahwa kliennya tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana. Menurut Tri, upaya pengembalian dana sempat diajukan oleh Yanuar pada KJS dengan cara mengangsur. Namun usulan tersebut ditolak oleh perusahaan.
Perusahaan meminta bukti komitmen pengembalian dana dengan melampaui aset jaminan. Sedangkan Yanuar mengaku tidak memiliki aset berharga apapun sehingga tidak bisa menyetujui persyaratan tersebut. ”Klien kami ini rumah saja masih numpang. Tidak punya aset apa-apa. Tapi sanggup berjanji akan mengembalikan dana meski tidak diterima,” bebernya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
