
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat membongkar reklame di Jalan Raya Made karena tidak berizin dan berbahaya, Rabu (26/3). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Tidak memiliki izin, sebuah reklame berukuran 2 x 3 meter di Jalan Raya Made, Kecamatan Sambikerep, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Rabu (26/3).
Hal ini dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Surabaya, Yudhistira. Ia mengatakan selain tidak berizin, lokasi reklame yang berada di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengendara.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan," tuturnya, Rabu (26/3).
Penertiban reklame tidak berizin ini juga sudah sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Dewan Sayangkan Efisiensi Anggaran yang Batalkan Pembangunan 2 SMP Negeri di Surabaya
"Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Kami bertindak sesuai aturan karena reklame di Jalan Raya Made tidak memiliki izin," imbuhnya.
Ke depan, Satpol PP Surabaya akan gencar menertibkan reklame yang melanggar aturan dan berbahaya. Pemilik reklame tanpa izin akan ditindak tegas jika tidak segera mengurus perizinan sesuai peraturan.
"Tidak hanya reklame, kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, dan tower yang tidak memiliki izin," tegas Yudhistira.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Surabaya maupun pelaku usaha untuk memastikan perizinan reklame sudah sesuai aturan, sebelum menggunakannya sebagai media promosi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
