Ilustrasi penipuan.
JawaPos.com - Skema arisan fiktif kembali memakan korban. Kemarin (26/3) di majelis persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Siti Alfianti Rosida mengaku alami kerugian senilai Rp 219 juta. Dia menjadi korban dari arisan yang dijalankan oleh Elok Anggraini yang telah diikuti Rosida sejak Juli 2023 lalu.
Dalam arisan tersebut, Elok menawarkan dua jenis skema. Yaitu arisan reguler dan arisan duos. Arisan reguler dijalankan sebagaimana arisan pada umumnya dengan pengembalian uang iuran sesuai dengan nomor urut. Namun dalam nomor urut terakhir, peserta dijanjikan pengembalian uang lebih besar dari nominal iuran yang dibayarkan.
”Misal saya bayar tujuh kali. Sekali bayar satu juta, maka di bulan ketujuh baru bayar 7 juta tapi dapatnya Rp 10 juta,” beber Rosida di hadapan majelis persidangan kemarin (26/3). Namun pada bulan yang dijanjikan keuntungan, Rosida justru tidak mendapatkan uang yang seharusnya diterimanya. Dengan alasan terdapat anggota arisan yang tidak melunasi iuran.
Selain skema arisan reguler, Rosida juga mengikuti arisan duos. Dalam skema arisan tersebut, dijalankan model utang piutang antara anggota arisan. ”Skema arisan duos ini hanya diikuti oleh dua orang. Nomor satu ini sebagai penerima sedangkan nomor dua sebagai peminjam,” terang warga Menganti, Gresik, tersebut.
Besaran nominal yang diterima pihak pertama akan dipotong untuk diberikan pada pihak kedua selaku peminjam. Sama seperti arisan reguler, dalam skema arisan tersebut Rosida juga mengaku alami kerugian. Dengan total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 219 juta. Atas perbuatan tersebut, Elok didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Slamet Priyono, menuturkan bahwa arisan yang dijalankan oleh Elok bukanlah fiktif. Arisan tersebut sempat berjalan namun urung berlanjut sebab terkendala perputaran uang sejak pertengahan 2024 lalu. Pihaknya turut menyanggah mengenai nominal kerugian yang diajukan oleh pihak korban.
“Di catatan kami yang belum dikembalikan hanya sekitar Rp 20 juta,” terangnya. Sementara sisa dana arisan lainnya telah dikembalikan oleh Elok kepada Rosida. Ke depan pihaknya bakal menyampaikan bukti-bukti terkait pengembalian dana tersebut pada agenda persidangan selanjutnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
