
Rama (dua dari kiri) bersama tim kuasa hukum saat melapor kasus kekerasan yang dialami saat demo le Polda Jatim. (Juliana Christy/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Setelah mengalami kekerasan saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, wartawan beritajatim.com, Rama Indra, resmi melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur pada Selasa (25/3).
Didampingi oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Rama melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang penghambatan kerja jurnalis, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan dalam KUHP.
Kuasa hukum Rama, Salawati Taher dari KAJ Jatim, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan kekerasan yang dialami Rama.
"Kami memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan insiden pemukulan terhadap Rama saat ia sedang melakukan peliputan," ujar Salawati.
Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan bagian dari tindakan yang menghambat kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.
Sebelumnya, upaya Rama untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya mengalami kendala. Laporannya ditolak dengan alasan kurangnya alat bukti. Bahkan, pihak kepolisian menyebut Rama tidak mengenakan atribut pers seperti rompi atau ID saat kejadian. Pernyataan ini dibantah oleh pihak KAJ Jatim, yang menunjukkan bukti foto dan video bahwa Rama mengalungkan ID pers saat meliput.
"Jika memang ada keraguan, seharusnya dicek dulu, bukan malah melakukan kekerasan. Apalagi, dalam video, Rama sudah berteriak 'saya media', tetapi tetap dipukul," tambah Salawati.
Kondisi fisik Rama setelah insiden itu juga cukup mengkhawatirkan. Ia mengalami luka di pelipis kanan, bibir sobek, serta memar di kepala dan punggung. Selain itu, ia mengeluhkan pusing dan mual akibat pukulan yang diterimanya, sehingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Namun, upaya untuk mendapatkan visum sempat terhambat karena ia belum memiliki laporan polisi sebagai syarat utama.
Pihak beritajatim.com mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat. Redaktur beritajatim.com Teddy Ardianto menegaskan, bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. "Kami meminta agar kepolisian bertindak profesional dan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," tegasnya.
AJI Surabaya dan KAJ Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan memastikan Rama mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses hukum berlangsung. "Kami ingin ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput. Kebebasan pers harus dijaga, dan aparat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," tutur Salawati.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
