Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2025 | 23.27 WIB

Heboh Temuan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo, Walhi Jatim: Ini Bukti Buruknya Tata Ruang!

Tangkapan layar aplikasi bhumi.atrbpn.go.id mengenai HGB di perairan Sidoarjo.

JawaPos.com - Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, temuan HGB seluas 656 hektare menimbulkan kejanggalan. Bahkan secara terang-terangan melanggar regulasi yang ada.

Sebagaimana PP No. 18 Tahun 2021 dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.18 Tahun 2021, bahwa HGB hanya bisa diterbitkan di wilayah daratan, bukan di atas laut.

"Menurut saya, penemuan HGB di wilayah laut Sedati, Sidoarjo yang berbatasan langsung dengan Surabaya ini menjadi bukti nyata, betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur," tutur Wahyu kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).

Wahyu kemudian menyoroti pernyataan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, yang menyebut HGB di atas perairan Sedati, Sidoarjo sudah terbit sejak 1996 dan dimiliki oleh dua perusahaan properti.

Sebab dilihat dari citra satelit, wilayah yang menjadi lokasi HGB jelas berada di wilayah laut. Bahkan sejak 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan. "Klaim sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan transparan oleh BPN kepada publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menilai kehadiran HGB ini memperburuk kondisi pesisir dan laut di perbatasan Sidoarjo dan Surabaya. Alih fungsi mangrove, mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Walhi Jatim mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut izin HGB di perairan Sedati. Pemprov Jawa Timur juga menegakkan rencana tata ruang, dengan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

"Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait. Mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin HGB," tandas Wahyu.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore