Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2025 | 20.26 WIB

KA Kertajaya Hingga Pandalungan Kena Imbas Banjir di Grobogan, Terlambat Hampir 2 Jam!

Penumpang KA yang terimbas banjir Grobogan tiba di Stasiun Surabaya Pasar Turi. (Humas KAI Daop 8 Surabaya) - Image

Penumpang KA yang terimbas banjir Grobogan tiba di Stasiun Surabaya Pasar Turi. (Humas KAI Daop 8 Surabaya)

JawaPos.com-Perlintasan kereta api di KM 32+5/7, antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati, Kabupaten Grobogan wilayah Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang, hingga kini masih terendah banjir, Rabu (22/1).

Akibatnya, perjalanan beberapa Kereta Api (KA) terganggu hingga mengalami keterlambatan. Pengalihan pola operasi pun diterapkan pada KA Jarak Jauh yang berangkat dari Surabaya menuju Semarang.

"Hingga Rabu (22/1), berdasarkan data pada pukul 08.00 WIB, kelambatan kedatangan KA di wilayah Daop 8 Surabaya masih terjadi," tutur Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (22/1).

Luqman Arif mengatakan ada 6 perjalanan KA yang terlambat datang di stasiun-stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, Rabu (22/1). Berikut daftarnya:
1. KA 220 Kertajaya relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi, terlambat 98 menit;
2. KA 108 Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang, terlambat 92 menit;
3. KA 64 Sembrani relasi Gambir - Pasar Turi, terlambat 82 menit;
4. KA 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi, terlambat 65 menit;
5. KA 78 Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember, terlambat 107 menit;
6. KA 126 Harina relasi Bandung - Surabaya Pasar Turi, terlambat 102 menit;
7. KA 130 Gumarang relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi, terlambat 102 menit;
8. KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, terlambat 90 menit.

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi, Luqman menyebut ada dua KA yang mengalami perubahan pola operasi, yakni KA 231 Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol.

Kemudian KA 61 Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir. "KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas adanya kelambatan ini," imbuh Luqman.

Service recovery diberikan sebagai kompensasi bagi penumpang terdampak. Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore