Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17.22 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan untuk Pengamanan Aset Lahan Milik Pemkot

Petugas Satpol PP bersama BPKAD Kota Surabaya tertibkan bangunan di atas tanah aset milik pemkot di Kelurahan Pucang Sewu. (Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP bersama BPKAD Kota Surabaya tertibkan bangunan di atas tanah aset milik pemkot di Kelurahan Pucang Sewu. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya itu dilakukan menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan BPKAD kepada Satpol PP Surabaya. Sebab, sebelumnya, tanah seluas 357 meter persegi di Jalan Ngagel Jaya Nomor 82 Surabaya, berdiri warung kopi (warkop).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset, BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut.

”Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahap pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai Juli. Sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban,” kata Yudhis.

Selain itu, Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya, juga telah melakukan pemantauan terhadap bangunan yang akan ditertibkan. Kegiatan itu dilakukan, guna memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.

”Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban,” jelas Yudhistira.

Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar pengaman dan dilakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset.

”Rencananya aset milik itu akan segera dimanfaatkan Pemkot Surabaya,” tandas Yudhistira.

Pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore