Ilustrasi: Bahaya siber mengintai penggunaan WiFi publik. (GDPR Informer).
JawaPos.com–Berbagai upaya mencegah peredaran judi online di Surabaya terus dilakukan. Tidak hanya menyasar masyarakat umum namun juga terhadap para ASN di Kota Pahlawan.
Terkini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya akan membatasi akses internet di instansi pemerintah. Termasuk membatasi akses komputer, agar tidak disalahgunakan untuk bermain judi online.
”Kami sudah melakukan pembatasan untuk internet, komputer di kantor tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser seperti dikutip dari Antara.
Pembatasan internet bahkan juga diterapkan di setiap perangkat daerah di Surabaya karena memang hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
”Dia bisa pakai HP tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lain. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja,” tegas Fikser.
Fikser menambahkan, pembatasan tersebut tidak hanya untuk mencegah akses judi online, tetapi juga penyalahgunaan lain seperti mengakses media sosial, streaming video, hingga konten pornografi.
Meskipun begitu, ada beberapa instansi yang tidak sepenuhnya dibatasi akses internet karena faktor kebutuhan, misalnya untuk melaksanakan sosialisasi pelayanan secara daring, salah satunya Dinas Kesehatan.
”Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian media juga sama butuh, dia kan harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya,” papar Fikser.
Namun, pemberian akses internet yang lebih luas daripada lain tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo agar tidak disalahgunakan.
”Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya,” terang Fikser.
Pembatasan akses pada perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan game.
Instruksi itu berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya. Lalu para kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang milik daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif kepada para pelajar SD-SMP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
