Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juni 2024 | 15.00 WIB

Nasib Usia Apartemen Lebih dari 50 Tahun Alami Kekosongan Hukum di Surabaya, Bagaimana Maksudnya?

Erwin Indomora (tengah). - Image

Erwin Indomora (tengah).

JawaPos.com–Surabaya sebagai kota metropolis, bangunan tinggi tak hanya diperuntukkan sebagai perkantoran. Hunian berupa apartemen pun ikut menjamur di Surabaya.

Dr. Erwin Indomora ST SH MH menemukan kekosongan hukum bagi penghuni apartemen yang tak terlindungi ketika apartemennya telah berusia 50 tahun atau lebih di Surabaya. Kekosongan hukum bagi penghuni apartemen atau rumah susun komersial itu diungkapkan Erwin Indomora dimasukkan dalam desertasi yang diuji di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dalam ujian terbuka promosi doktor, Jumat (21/6).

”Jadi di dalam temuan saya itu ketika sebuah rumah susun komersial atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam arti umur 50 tahun atau 59 tahun lebih tidak layak huni, setelah itu mau diapakan? Bagaimana dengan perlindungan hukum dari pemilik apartemen itu?” tutur Erwin Indomora di Untag Surabaya.

Erwin berpendapat pemilik apartemen tetap harus mendapatkan perlindungan hukum melalui undang-undang yang memastikan mereka terus memiliki apartemen. Meski apartemen tersebut telah melewati usia pakai dan dibangun ulang pengembang.

”Itu kemudian saya tulis di dalam desertasi perlu peran pemerintah, di mana peran pemerintah harus membuat BUMN khusus didanai dari UU Cipta Kerja, kalau di luar negeri itu seperti SWF, kalau di Indonesia itu seperti LPI. Kalau di luar negeri itu seperti Temasek dan Khazanah,” urai Erwin Indomora.

Dengan memakai konsep BUMN khusus untuk menangani pemilik apartemen pasca usia apartemen melebihi 50 tahun, kerja sama antara BUMN dengan pihak lain seperti Temasek dan Khazanah dapat membangun ulang apartemen. Dan menjamin pemilik tidak khawatir dan mendapatkan unit jika telah dibangun kembali dengan syarat tertentu.

”Ada biaya-biaya, tentu saja kalau untuk kerja sama ada visible project suatu nilai kelayakan. Apa kelayakan dari konsep yang akan dibangun kemudian bagaimana pembagian hasilnya, keuntungannya! Tentu harus dari kesepakatan dulu, jika sudah terjadi kesepakatan itu maka perlu dilakukan pembangunan,” tutur Erwin Indomora, pria asal Surabaya tersebut.

Saat pengujian disertasinya, Erwin menyarankan agar pemerintah perlu meniru role model dari Jepang maupun Singapura untuk memberikan perlindungan bagi pemilik apartemen setelah apartemen melewati masa layak pakai.

”Dan itu bisa memberikan proteksi, keamanan bagi si pemilik unit itu kalau dia membeli apartemen dalam arti suatu saat dia harus sudah siap, dalam arti tempat tinggal itu suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak,” ucap Erwin Indomora.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore