
Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur. Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur./Radar Surabaya
JawaPos.com - Satwa dilindungi memang tidak boleh diperjual belikan, bahkan semua tercantum dalam Undanf-Undang.
Namun nampaknya oknum pemuda ada yang tetap nekat untuk menjual yang satwa dilindungi.
Dua tersangka yang diduga menjual satwa labi-labi moncong babi telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Mereka diduga memasarkan satwa dilindungi tersebut di pasar lokal di dalam negeri, baik melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di Surabaya.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan dilakukan di lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada bukti bahwa satwa tersebut telah diekspor ke luar negeri.
"Hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada keluar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/3).
Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Jumat (8/3), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan keduanya mendapatkan satwa dilindungi, seperti labi-labi moncong babi dan kakatua, dari Papua.
Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Mereka nggak ada kaitan (beda jaringan)," sebutnya.
Satwa dilindungi kini disita sebagai barang bukti saat ini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menangkap seorang tersangka bernama MIH, yang beralamat di Jalan Nginden III, Sukolilo, Surabaya.
Petugas menyita barang bukti berupa 162 ekor labi-labi moncong babi, dua buah kontainer boks tempat penampungan, dua buah koper, dan sebuah ponsel.
MIH diduga memperoleh hewan-hewan tersebut dari Papua melalui pembelian dari penjual kecil, dengan harga sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per ekor.
"Tersangka mendapatkan hewan dari Papua dengan membeli dari penjual kecil, satu ekor Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu," ujarnya, Kamis siang (7/3).
Dia menjual labi-labi moncong babi tersebut dengan harga berkisar antara Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per ekor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
