Ilustrasi pencabulan terhadap anak
JawaPos.com – Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas terhadap PE,43, (ayah kandung), MA,17, (kakak kandung), I,43, (paman), dan JW,49,(paman). Keempatnya ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga,12, (nama samaran), anak dari PE.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, saat ini empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro, dikutip dari Radar Surabaya, Senin (22/1).
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam.
Bahkan dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrniya pada Januari 2024 ini, dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal.
Sebelumnya diberitakan, Bunga, seorang bocah 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP di Surabaya itu menjadi korban pencabulan 4 orang terdekatnya di keluarga sendiri.
Bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, ini dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
Adapun, ayah kandung Bunga berinisial PE, 43; kakak kandungnya MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43, dan JW, 49.
Ihwal terungkapnya kasus ini, bermula setelah Bunga menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah.
Kepadanya ibunya, Bunga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
