
Pengumuman yang ditempel di sekitar Balai Pemuda untuk pemungutan retribusi bagi pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.
JawaPos.com – Sempat menimbulkan salah tafsir, pengumuman wajib bayar retribusi Rp 500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda Surabaya akhirnya menjadi klir. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah telah mengonfirmasi bahwa kebijakan itu berlaku untuk kepentingan komersial saja. Jadi, pengunjung yang hanya berswafoto tak perlu khawatir untuk mengabadikan momen di area tersebut karena tidak dipungut biaya.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial. Kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” jelas Hidayat dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Lebih lajut Hidayat menjelaskan, terkait kepentingan komersial yang dimaksud di antaranya seperti foto produk, iklan, prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, dan lainnya. Nantinya, pihak yang akan menggunakan spot itu untuk kepentingan komersial akan dikenakan tarif Rp 500 ribu per tiga jam.
"Kepentingan komersial yang harus membayar Rp 500 ribu itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya," ungkap Hidayat.
Menurutnya, Pemkot menyadari jika penempelan kertas itu menyebabkan salah tafsir di masyarakat, sehingga dengan segera pihaknya mencabut kertas tersebut untuk kenyamanan bersama. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengenaan biaya pengambilan foto dan video di Kompleks Balai Pemuda untuk kepentingan komersial itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu mengatur biaya sebesar Rp 500 ribu untuk tiga jam pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.
Hidayat juga menjelaskan, kebijakan biaya pengambilan foto dan video di Kompleks Balai Pemuda itu sudah digodok sejak akhir 2023 lalu. Namun, mulai berlaku awal tahun ini. Menurutnya, saat ini pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut agar tidak terjadi salah kaprah kembali.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno turut mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, menurutnya pengumuman tersebut, dapat menimbulkan salah tafsir terutama bagi masyarakat awam.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
