Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 18.56 WIB

Komitmen Kawal Pemilu 2024, Pemkot Surabaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Pemkot Surabaya menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. (surabaya.go.id)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus aktif mengawal proses Pemilu 2024 dengan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Dilansir dari surabaya.go.id pada Senin (11/12), penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Surabaya atas koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa penertiban APK dilaksanakan guna menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat Kota Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.

"Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya," ujar Eri, Minggu (10/12).

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyerukan kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. Apabila ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan.

"Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada," paparnya.

Eri sudah meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

"Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan pihaknya sudah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye.

Penertiban oleh Satpol PP dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," ungkap Fikser.

Satpol PP Surabaya mencatatkan bahwa saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun saat awal-awal masa kampanye, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore