Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 03.05 WIB

Bawaslu Kota Surabaya Lakukan Penertiban Atribut Pemilu Karena Belum Waktunya Masa Kampanye

Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto) - Image

Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto)

JawaPos.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Suabaya, Muhammad Agil Akbar bergerak cepat untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Surabaya.

Dia menegaskan bahwa masa kampanye masih akan berlangsung empat hari lagi, sehingga para peserta kontes demokrasi diminta untuk tidak melakukan promosi sebelum waktu yang telah ditentukan.

“kita menggandeng banyak pihak untuk melakukan penertiban. Fokusnya adalah pada APS atau atribut pemilu yang telah tersebar di Kota Pahlawan ini,” ungkap Agil pada Kamis, (23/11) yang dikutip dari laman Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Dalam penertiban itu Agil mengatakan bahwa pihak bawaslu bekerja sama dengan satpol PP, Polrestabes Surabaya dan juga dibantu oleh reka-rekan panwascam.

“kami telah memetakan titik-titik yang terpasangi APS. Penertiban ini dilakukan dengan menyisir seluruh APS tanpa tebang pilih. Sebab ini sudah melanggar regulasi pemilu karena belum saatnya kampanye,” ujarnya.

Dalam aturan pemilu, pemasangan APS harus sesuai timeline. Yaitu pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Artinya, di luar jadwal tersebut maka pelanggar akan ditindak tegas.

“Pada intinya sampai 28 November adalah hari dilarang kampanye. Jadi sebelum tanggal 28 November, APS yang menyerupai APK (atribut peraga kampanye) seperti spanduk dan lain-lain yang berbau kampanye harus bersih di Surabaya,” kata Agil.

Pencopotan APK sendiri sudah dimulai sejak Rabu (22/11) dini hari. Upaya itu untuk memastikan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye.

Pihak Bawaslu  menggelar penertiban serentak dan memonitoring semua yang ada di lapangan. Agil menambahkan bahwa ada sejumlah kategori APS yang boleh terpasang. Yakni, bendera partai dan nomor urut. Selain itu, pihaknya sudah mencopoti puluhan APS yang berbau kampanye.

Atribut Pemilu yang ditertibkan adalah memenuhi tiga unsur, pertama ajakan memilih, kedua visi-misi dan program, kemudian citra diri berupa nomor urut dan tanda gambar,” jelasnya.

Penertiban APS dan APK sebenarnya telah tertuang dalam Perda Trantibum dan PKPU Nomor 15 tahun 2023, Agil menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas.

Di sisi lain, Ketua Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser membenarkan penertiban itu dan pihaknya kini telah melibatkan personel Satpol PP tiap kecamatan. Dikatakan bahwa personilnya bergerak di enam kecamatan.

“Serentaknya Jumat pagi sudah ditertibkan dan diturunkan semuanya,” jelasnya.

Fikser juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh APS yang menyerupai APK telah tercabut secara keseluruhan. Pihaknya juga mencopot APK yang terpasang di titik terlarang seperti di atas saluran, pohon, PJU, Pedestrian dan masih banyak lagi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore