
PEMBUKTIAN: Hakim Suparno menanyai terdakwa Fathul Alim terkait uang 187 nasabah yang digelapkan.
Pengurusan pajak STNK dan BPKB milik 187 nasabah pembeli kendaraan melalui Kredit Plus sempat bermasalah. Uang untuk mengurus surat-surat tersebut digelapkan Fathul Alim, kepala admin perusahaan pembiayaan tersebut.
---
FATHUL telah berbuat seperti itu sejak dua tahun terakhir. Dengan jabatannya sebagai kepala admin, dia seharusnya bertanggung jawab untuk mengontrol semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK, dan finance. Namun, dia justru memanfaatkan jabatannya itu untuk menggelapkan uang pembayaran nasabah.
Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fathul bertugas untuk memotong uang pinjaman dari Kredit Plus kepada nasabah dengan jaminan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Uang itu semestinya digunakan untuk membayar pajak kendaraan nasabah melalui biro jasa.
Namun, Fathul tidak menggunakan uang nasabah yang telah dia potong untuk membayar pajak kendaraan. ”Uang tersebut justru dipakai sendiri untuk kepentingan terdakwa sehingga proses pengurusan pajak mobil dan motor milik nasabah tidak dapat dilakukan,” kata Fathol saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (16/11).
Selain itu, Fathul menggelapkan uang pembayaran nasabah untuk memperpanjang STNK dan BKPB. Modusnya, Fathul tidak memasukkan ke dalam sistem uang pembayaran nasabah yang dipotong dari pinjaman yang sudah cair.
Uang itu dia tarik dengan dalih untuk membayar biro jasa secara tunai. ”Padahal, dana tidak boleh diambil secara tunai dan klaim dana pengurusan STNK dan BPKB di biro jasa melalui sistem,” tambah Fathol.
Fathul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Dia tidak membayarkannya kepada biro jasa. Akibatnya, pihak Kredit Plus tidak dapat membayar klaim biaya pengurusan STNK dan BPKB kepada biro jasa yang sebelumnya telah menalangi biaya pengurusan menggunakan uang pribadinya.
Total uang 187 nasabah yang digelapkan Fathul mencapai Rp 407,8 juta. Jaksa Fathol mendakwa Fathul dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Fathul mengakui perbuatannya. Menurut dia, uang nasabah itu telah dihabiskannya.
”Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata Fathul dalam sidang secara video call. (gas/c19/eko)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
