
Masriah yang membuang sampah ke rumah tetangga ditetapkan kembali sebagai tersangka.
JawaPos.com–Tidak ada hari keberuntungan bagi Masriah, warga Sidoarjo, yang membuang sampah ke rumah tetangga. Masriah sebelumnya juga sempat berulah membuang tinja ke rumah tetangganya itu, Wieke.
Hari ini (31/10), Masriah datang ke Satpol PP Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Masriah datang di kantor Satpol PP Sidoarjo dengan diantar penghuni rumah kosnya.
Nah, hari ini pula (31/10), Masriah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar. Dia menjelaskan, pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Masriah.
”Pemeriksaan kepada Masriah itu terkait dengan tindak pidana pelanggaran perda. Masriah sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Anas Ali.
Menurut dia, Masriah dijerat dengan pasal 8 ayat 1 C, Perda 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
”Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Tinggal menunggu keputusan majelis hakim,” jelas Anas Ali.
Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP telah mengajukan maksimal hukuman tiga bulan. Namun, menurut Anas Ali, keputusan tetap ada di pengadilan.
”Masriah sudah mengakui kesalahannya, Masriah membuang sampah,” tambah Anas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
