Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 03.19 WIB

Perdana, Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Digelar di PN Surabaya

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (26/10). - Image

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (26/10).

JawaPos.com–Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar hari ini (26/10) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara online melalui zoom.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam surat dakwaan disampaikan secara rinci bagaimana kasus pembunuhan terhadap mahasiswi angkatan 2020 itu bermula.

Roy sapaan terdakwa, mengenal Angeline sejak 2017. Kala itu, Roy menjadi guru les musik di sekolah Angeline.

”Korban Angeline Nathania adalah mahasiswi di Universitas Surabaya (Ubaya) sedangkan terdakwa bekerja mengelola Cafe Ingsun Coffee di depan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medok Asri Nomor 30 Surabaya,” kata Suparlan ketika menyampaikan surat dakwaan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipenuhi mahasiswa Ubaya. Roy diancam pidana pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Dalam persidangan, Roy membenarkan semua dakwaan yang dibacakan JPU.

Suparlan meminta untuk menghadirkan Roy secara langsung dalam persidangan. Tepatnya ketika pemeriksaan saksi dan korban di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore