Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 03.57 WIB

Ingin Tinggal di Rumah Susun Surabaya? Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi!

Ilustrasi rumah susun. - Image

Ilustrasi rumah susun.

JawaPos.com–Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan, ada beberapa aturan dalam Perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa memuat norma-norma baru. Seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin Surabaya.

”Makanya, kita mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun,” kata Adinda Setyoningrum. 

Di samping itu, pemohon rusunawa di Surabaya yang boleh tinggal juga dibatasi. Yaitu, bapak, ibu, dan anaknya yang belum menikah, dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal. 

”Selain agar lebih tertib, hal ini berdasar kelayakan tinggal dalam unit rusun karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” ujar Adinda Setyoningrum. 

Adinda juga menegaskan, dalam aturan yang baru juga terdapat sanksi dan penertiban yang akan dilakukan Pemkot Surabaya secara bertahap. Mulai dari teguran hingga peringatan penertiban.

Hal itu biasanya akan dilaksanakan Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah. 

”Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” ucap Adinda Setyoningrum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore