
GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.
BPN Jatim Ajukan Pembatalan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang
JawaPos.com – Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengungkap kejanggalan proses alih hak gedung Grha Wismilak di Surabaya. Terbaru, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyebut, ada prosedur lain yang dilanggar dalam proses alih hak itu. Yakni, tidak ada izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jenderal bintang dua itu menyatakan, gedung tersebut tercatat sebagai aset Polda Jatim sejak pasca kemerdekaan. Dengan begitu, proses alih haknya perlu mendapat izin dari Kemenkeu. ”Dalam kasus yang sedang kami tangani, ternyata tidak ada,” ujarnya setelah mengunjungi gedung Grha Wismilak kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, dia juga mengajak para Kapolres jajaran.
Toni berharap mereka bisa meneladani semangat polisi istimewa yang sejarahnya tidak bisa terlepas dari gedung Grha Wismilak. ”Hari ini, 78 tahun yang lalu, polisi istimewa di bawah komando M. Jasin memproklamasikan sebagai polisi Indonesia di sekitar sini,” sambungnya.
Toni memaparkan, pihaknya masih terus mengusut dugaan pidana proses alih hak gedung Grha Wismilak. Dia memastikan pihak yang terlibat akan ditindak. ”Bukti-bukti terus dikumpulkan penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa beberapa bukti sudah dikantongi. Misalnya, kepastian hak guna bangunan (HGB) yang cacat secara administrasi. Sebab, SK Kanwil BPN Jatim yang menjadi dasar penerbitan ternyata salah objek. ”Objeknya bukan di sini, tetapi sertifikat tetap terbit,” tuturnya.
Toni memastikan gedung Grha Wismilak akan dipakai jajaran polda. Hanya, detail penggunaannya masih dipikirkan. ”Insya Allah, karena memang ada historis tinggi di sini. Yang terpenting sekarang bisa kita ambil kembali,” ungkapnya.
Kepala BPN Jatim Jonahar menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan pembatalan HGB gedung itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, keputusan akhir berada di luar wewenangnya. ”Usulan tersebut didasari fakta adanya cacat administrasi penerbitan HGB setelah dilakukan penelitian,” ujarnya.
Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto secara terpisah mengatakan, sejauh ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa terkait dugaan pidana proses alih hak gedung Grha Wismilak. Lima di antaranya adalah saksi ahli. Termasuk ahli pertanahan dan ahli keuangan negara.
Edy menyebut, penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan. Namun, dia tidak memerinci waktunya. ”Yang pasti dari pihak yang punya keterkaitan. BPN dan Wismilak. Rencananya, ada penyitaan dokumen tambahan,” tegasnya.
Pada bagian lain, pengacara PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno enggan menanggapi perkara itu sejak Kamis (17/8). Namun, sebelumnya dia menegaskan bahwa Wismilak membeli gedung tersebut secara sah. Dasarnya adalah keberadaan dokumen jual beli yang dimiliki. Bos Wismilak Ronald Walla yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/8) lalu di Polda juga enggan memberikan komentar. Dia memilih langsung berjalan ke dalam mobil saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.00. (edi/c6/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
