Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 17.23 WIB

Kapolda: Alih Hak Gedung Wismilak tanpa Izin Kemenkeu

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas. - Image

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.

BPN Jatim Ajukan Pembatalan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang

JawaPos.com – Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengungkap kejanggalan proses alih hak gedung Grha Wismilak di Surabaya. Terbaru, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyebut, ada prosedur lain yang dilanggar dalam proses alih hak itu. Yakni, tidak ada izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jenderal bintang dua itu menyatakan, gedung tersebut tercatat sebagai aset Polda Jatim sejak pasca kemerdekaan. Dengan begitu, proses alih haknya perlu mendapat izin dari Kemenkeu. ”Dalam kasus yang sedang kami tangani, ternyata tidak ada,” ujarnya setelah mengunjungi gedung Grha Wismilak kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, dia juga mengajak para Kapolres jajaran.

Toni berharap mereka bisa meneladani semangat polisi istimewa yang sejarahnya tidak bisa terlepas dari gedung Grha Wismilak. ”Hari ini, 78 tahun yang lalu, polisi istimewa di bawah komando M. Jasin memproklamasikan sebagai polisi Indonesia di sekitar sini,” sambungnya.

Toni memaparkan, pihaknya masih terus mengusut dugaan pidana proses alih hak gedung Grha Wismilak. Dia memastikan pihak yang terlibat akan ditindak. ”Bukti-bukti terus dikumpulkan penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa beberapa bukti sudah dikantongi. Misalnya, kepastian hak guna bangunan (HGB) yang cacat secara administrasi. Sebab, SK Kanwil BPN Jatim yang menjadi dasar penerbitan ternyata salah objek. ”Objeknya bukan di sini, tetapi sertifikat tetap terbit,” tuturnya.

Toni memastikan gedung Grha Wismilak akan dipakai jajaran polda. Hanya, detail penggunaannya masih dipikirkan. ”Insya Allah, karena memang ada historis tinggi di sini. Yang terpenting sekarang bisa kita ambil kembali,” ungkapnya.

Kepala BPN Jatim Jonahar menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan pembatalan HGB gedung itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, keputusan akhir berada di luar wewenangnya. ”Usulan tersebut didasari fakta adanya cacat administrasi penerbitan HGB setelah dilakukan penelitian,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto secara terpisah mengatakan, sejauh ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa terkait dugaan pidana proses alih hak gedung Grha Wismilak. Lima di antaranya adalah saksi ahli. Termasuk ahli pertanahan dan ahli keuangan negara.

Edy menyebut, penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan. Namun, dia tidak memerinci waktunya. ”Yang pasti dari pihak yang punya keterkaitan. BPN dan Wismilak. Rencananya, ada penyitaan dokumen tambahan,” tegasnya.

Pada bagian lain, pengacara PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno enggan menanggapi perkara itu sejak Kamis (17/8). Namun, sebelumnya dia menegaskan bahwa Wismilak membeli gedung tersebut secara sah. Dasarnya adalah keberadaan dokumen jual beli yang dimiliki. Bos Wismilak Ronald Walla yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/8) lalu di Polda juga enggan memberikan komentar. Dia memilih langsung berjalan ke dalam mobil saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.00. (edi/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore