Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 22.01 WIB

PN Surabaya Eksekusi Lahan di Dukuh Pakis yang Ditempati 25 KK, Warga Tolak Pindah

TOLAK PINDAH: Warga memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. - Image

TOLAK PINDAH: Warga memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

JawaPos.com – Lahan seluas 2.926 meter persegi yang ditempati 25 kepala keluarga (KK) di Dukuh Pakis Gang IV-A dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi itu berjalan berdasar permohonan dari Weni Oentari Dewanto.

PN menetapkan Weni sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari harta gono-gini itu. Pengacara Weni, Sujianto, menyatakan, kliennya mendapatkan harta gono-gini selepas bercerai dengan suaminya, Sidik Dewanto.

Salah satunya lahan yang berada di Dukuh Pakis itu. ”Yang lain-lain sudah dibagi dan dikuasai klien kami. Tinggal yang ini belum dapat dikuasai,” ujar Sujianto di sela pelaksanaan eksekusi.

Weni tidak bisa menguasai lahan itu karena tanah tersebut telah ditempati warga. Perempuan itu lantas menggugat mantan suaminya, Sidik, dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro pemilik asal lahan tersebut di PN Surabaya.

Sidik dianggap telah wanprestasi karena tidak menyepakati perjanjian pembagian harta gono-gini. Gugatan Weni yang diajukan pada 2019 dikabulkan majelis hakim pada 2020 lalu. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena Sidik dan Haryo tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

”Putusan menyatakan Weni sebagai pemilik yang sah dan objek harus diserahkan dalam keadaan kosong,” kata Sujianto.

Weni lantas mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap lahan tersebut kepada PN Surabaya. Sebelum eksekusi berjalan, Weni sudah memberikan kesempatan kepada warga yang menempati lahan itu agar pindah secara sukarela.

”Kami sudah tawarkan kalau mau pindah baik-baik silakan. Kami siap berikan pesangon,” ujarnya.

Namun, hingga menjelang eksekusi, warga yang menempati lahan itu tidak menyepakati tawaran dari Weni untuk pindah secara sukarela. Juru sita PN Surabaya akhirnya mengeksekusi paksa.

”Penetapan ketua PN Surabaya pada 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi ini,” ujar juru sita PN Surabaya Ria Widya Adhi.

Sidik selaku termohon tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Sementara itu, jalannya eksekusi mendapat perlawanan dari warga yang menempati lahan tersebut.

Alfie, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, dia dan warga lain menempati lahan itu setelah mendapatkan izin dari camat Dukuh Pakis pada 1978. Warga yang menempati tanah itu dulunya adalah para pedagang bunga di Kayoon.

”Diminta menempati Pak Camat di sini dan tidak boleh dijual. Kalau ada yang dijual dan sebagainya itu urusan mereka, yang jelas dulu ini tanah dari Pak Camat untuk menempati saja,” kata pria 74 tahun itu.

Alfie sudah menempati tanah itu sejak 74 tahun yang lalu. Meski begitu, dia mengakui, penghuni tanah tersebut tidak mengantongi alas hak tanah. ”Warga juga gak pegang apa-apa (surat-surat) sebenarnya dan memang tidak diperjualbelikan,” ujarnya. (gas/c17/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore