
BEBAS MURNI: Masriah keluar dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat (30/6) pagi setelah menjalani hukuman selama satu bulan penjara.
JawaPos.com - Masriah, si pelempar kotoran manusia ke tetangga telah bebas usai menjalani hukuman 1 bulan penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Namun, dia harus bersiap menghadapi kasus hukum lain. Wiwik Winarti selaku korban dan pihak keluarga, melaporkan Masriah secara perdata ke PN Sidoarjo.
Masriah merupakan terpidana penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Nomor 10 tahun 2013 dan Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kini telah bebas setelah mendekam sebulan dalam penjara akibat perbuatannya.
Wiwik, tetangga yang menjadi korban Masriah kembali memaksa Masriah berurusan dengan hukum lagi. Wiwik melayangkan tuntutan secara perdata dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
Nur Mas’ud, menantu Wiwik, mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas setelah sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.
“Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata,” kata Nur Mas’ud seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Nur Mas’ud juga yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi beberapa bulan lalu. Nur Mas’ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan.
Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.
“Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah,” jelas Nur Mas’ud.
Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
Dimas juga menambahkan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni lalu.
“Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai,” kata Dimas.
Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
