
SATWA LEHER PANJANG: Pengunjung KBS menyaksikan jerapah di kandangnya, Minggu (3/10). KBS buka lagi setelah beberapa bulan tutup karena pandemi Covid-19. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com–Kebun Binatang Surabaya (KBS) punya program anyar, Night Zoo. Besok, Night Zoo akan dibuka perdana untuk umum.
Perwakilan KBS Nimas Lintang mengatakan, untuk perdana buka, ada diskon tiket masuk khusus pengunjung yang ber-KTP Surabaya. Diskonnya sebesar 25 persen.
Per orang untuk Night Zoo dikenakan biaya tiket Rp 100 ribu. Itu artinya, pengunjung dengan KTP Surabaya bakal mendapatkan potongan lebih kurang Rp 25 ribu. Pengunjung Surabaya hanya bayar Rp 75 ribu.
”Night Zoo akan dibuka pada Sabtu dan Minggu saja. Tiket bisa dipesan secara online di www.surabayazoo.co.id. Pembelian tiket untuk tiga orang ada free hadiah,” terang Lintang.
Jam operasional Night Zoo dimulai pukul 18.00-22.00. Segala persiapan telah dilakukan. Termasuk evaluasi mengenai pencahayaan dan kebisingan.
Lintang memastikan jika keamanan dan keselamatan satwa tetap menjadi prioritas Kebun Binatang Surabaya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
