Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2023 | 06.24 WIB

Sempat Bersengketa di PN Surabaya dan Medan, Kondisi Terkini Kasus Merek Dagang MSGLOW dan PSGLOW

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar. - Image

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.

JawaPos.com–Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MSGLOW dan PSGLOW dipastikan berakhir dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan hukum itu membuat produk MSGLOW dapat terus berjalan. Sedangkan berdasar putusan kasasi tersebut, merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

Berdasar putusan kasasi Nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi Nomor : 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MSGLOW dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MSGLOW telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MSGLOW.

Faisal Miza, kuasa hukum MSGLOW mengatakan, semua dalam kondisi aman dan sengketa sudah berakhir. Dia menuturkan, permasalahan hukum sengketa merek antara MSGLOW dengan PSGLOW terdaftar di dua pengadilan. Yakni, di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby.Yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

”Sesuai Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023, hasilnya menolak permohonan dari pemohon Putra Siregar tersebut,” kata Faizal.

Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.

Faizal menyampaikan, terkait dengan hasil putusan tersebut, pihaknya mengumumkan berdasar kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut. Secara hukum, MSGLOW telah memenangkan kedua perkara sengketa merek.

”Artinya, kami (MSGLOW) berhak menggunakan merek dagang dari MS GLOW/for cantik skincare + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek MSGLOW FOR MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377,” jelas Faizal.

Sedangkan, berdasar putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek PSTORE GLOW MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi.

”Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Faizal.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore