
Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.
JawaPos.com–Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MSGLOW dan PSGLOW dipastikan berakhir dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan hukum itu membuat produk MSGLOW dapat terus berjalan. Sedangkan berdasar putusan kasasi tersebut, merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.
Berdasar putusan kasasi Nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi Nomor : 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MSGLOW dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MSGLOW telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MSGLOW.
Faisal Miza, kuasa hukum MSGLOW mengatakan, semua dalam kondisi aman dan sengketa sudah berakhir. Dia menuturkan, permasalahan hukum sengketa merek antara MSGLOW dengan PSGLOW terdaftar di dua pengadilan. Yakni, di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby.Yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
”Sesuai Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023, hasilnya menolak permohonan dari pemohon Putra Siregar tersebut,” kata Faizal.
Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.
Faizal menyampaikan, terkait dengan hasil putusan tersebut, pihaknya mengumumkan berdasar kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut. Secara hukum, MSGLOW telah memenangkan kedua perkara sengketa merek.
”Artinya, kami (MSGLOW) berhak menggunakan merek dagang dari MS GLOW/for cantik skincare + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek MSGLOW FOR MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377,” jelas Faizal.
Sedangkan, berdasar putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek PSTORE GLOW MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi.
”Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Faizal.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
