Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Mei 2023 | 16.16 WIB

Ketua PCNU Surabaya: Kader NU Boleh Berpartai dan Berpolitik, tapi Patuhi Syarat Berikut

Ketua PCNU Surabaya Umarsyah. - Image

Ketua PCNU Surabaya Umarsyah.

 
JawaPos.com - Setelah pelaksanaan halalbihal antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya dengan Polrestabes Surabaya, Ketua PCNU Surabaya KH Umarsyah menyinggung soal kadernya dan arus politik jelang Pemilu 2024. Umarsyah menegaskan bahwa pihaknya tak melarang kadernya untuk berpolitik atau bergabung ke partai tertentu. Menurutnya, hal itu adalah hak dari setiap orang. Karena itu, NU atau dirinya tak bisa melarang. 
 
Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; lalu pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan terakhir pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
 
Kendati demikian, Umarsyah menuturkan bahwa ada syarat yang harus diperhatikan ketika seorang kader NU berpartai politik. Apa itu? "Silakan berpartai politik secara personal tidak masalah, tapi jangan bawa kepentingan personal atau pribadi di atas kendaraan organisasi NU," terangnya. 
 
Umarsyah mengingatkan agar para kader dan pengurus mematuhi aturan organisasi NU dengan baik. Dia menyatakan, apabila ada kader yang ketahuan keluar dari aturan itu, maka pengurus siap memberikan sanksi. Sebelum sanksi diturunkan, pengurus akan mengirimkan surat peringatan terlebih dulu. 
 
"Sejauh ini, kami bersyukur partai-partai politik yang ada bisa memahami begitu tentang aturan NU itu. Kami pastikan sekali lagi, kader tidak masalah berpartaipolitik silahkan, asal jangan pakai organisasi sebagai kendaraan," papar Umarsyah. 
 
Salah satu kader NU yang turut terjun ke politik adalah Camelia Habiba. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menjabat sebagai Ketua Fatayat NU Surabaya. 
 
Halalbihalal PCNU dengan Polrestabes Surabaya dihadiri juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027 Dr. (H.C.) K.H. Yahya Cholil Staquf.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore