Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2023 | 20.59 WIB

Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di KPU Surabaya Masih Sepi

BELUM RAMAI: Hari pertama suasana ruang pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU Surabaya yang masih sepi Senin (1/5). - Image

BELUM RAMAI: Hari pertama suasana ruang pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU Surabaya yang masih sepi Senin (1/5).

JawaPos.com – Hari pertama pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih sepi Senin (1/5). KPU Kota Surabaya belum menerima satu pun berkas pengajuan pendaftaran calon anggota DPRD.

Calon wakil rakyat masih sibuk melengkapi berbagai dokumen syarat administrasi. Lokasi pendaftaran berada di lantai 3 gedung KPU Surabaya. Pantauan Jawa Pos, partai politik (parpol) lewat tim penghubung masih sebatas berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas sebagai syarat pendaftaran bacaleg.

Ada tiga parpol yang menyambangi KPU Surabaya kemarin. Yaitu, Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

’’Masih konsultasi. Secepatnya kami daftar,’’ kata anggota tim penghubung Partai Gerindra Sajoeli.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, pihaknya sudah membentuk panitia internal yang bertugas menerima pendaftaran bacaleg Petugas terdiri atas lima tim.

Mereka akan bertugas setiap hari mulai pukul 08.00. Pendaftaran akan dibuka sampai 14 Mei. ’’Setiap hari kami stand by,’’ ujar Nano, sapaan karibnya.

Para bacaleg masih melengkapi berkas syarat pendaftaran sehingga belum ada yang mendaftar. Sebab, banyak dokumen yang harus dilengkapi. Mulai surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri (PN).

KPU memperkirakan pendaftaran baru ramai sepekan menjelang penutupan. Nano mengimbau parpol untuk memanfaatkan waktu pendaftaran sejak awal. Itu dimaksudkan untuk mengantisipasi jika berkasnya masih kurang sehingga ada waktu untuk melengkapi.

’’Makanya, kami siapkan help desk. Bisa konsultasi lebih dulu soal dokumen syarat pendaftaran,’’ jelasnya.

Nano juga mengingatkan parpol untuk menghindari mendaftarkan bacaleg saat waktu terakhir pendaftaran 14 Mei. Itu rawan jika masih ada bekas dokumen yang kurang. Jika melebihi waktu yang ditetapkan KPU, pendaftaran tidak akan bisa diterima.

’’Saya tidak mengatakan gugur. Tapi, ada batas waktu yang harus dipatuhi,’’ tegasnya. (mar/c7/git)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore