
FASILITAS LENGKAP: Ketua RT 8, RW 2, Ari Nur Syamsu mengecek kondisi masjid di Jalan Sukolilo Damai, Surabaya, Jumat (27/1). (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com - DPRD Surabaya menerima banyak keluhan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Baik di lingkungan perumahan, tempat bisnis, maupun kawasan perindustrian. Hingga saat ini, banyak pengembang yang belum menyerahkan sarana fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemkot.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, aduan itu sering disampaikan warga saat reses anggota.
’’Saya sudah cek, hampir semua anggota menerima aduan soal ini (fasum dan fasos, Red). Padahal, ini kewajiban pengembang,’’ katanya Rabu (2/2).
Nah, untuk mempercepat proses itu, DPRD menggodok raperda inisiatif tentang percepatan penyerahan PSU.
Salah satu poinnya, pengembang diminta untuk menyerahkan PSU maksimal enam bulan setelah serah terima perumahan. ’’Tujuannya, mempercepat pengelolaan PSU oleh pemkot,’’ paparnya.
Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan PSU diatur dalam pasal 4. Yakni, setiap pengembang dalam membangun perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas. Porsi PSU disesuaikan dengan luas lahan yang dikembangkan.
Luas lahan 25 hektare, contohnya. Luas PSU yang disiapkan mencapai 30 persen. Adapun luas lahan sampai 100 hektare, pengembang diminta menyediakan 40 persen area PSU. Nah, di atas 100 hektare, area PSU yang disiapkan mencapai 41 persen.
Raperda itu juga mengatur teknis penyediaan fasum dan fasos. Area makam, misalnya. Ada dua opsi penyerahan lahan makam. Pertama, pengembang bisa menyiapkan lahan makam seluas 2 persen dari keseluruhan luas lahan pada hunian horizontal dan hunian vertikal.
Opsi kedua, pengembang bisa menyerahkan kompensasi berupa uang kepada pemkot senilai 2 persen dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam kegiatan rencana pemanfaatan ruang (site plan).
’’Bisa dengan dua opsi itu. Pasti nanti ada perhitungan lebih detail,’’ papar Aning.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
