Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2023 | 01.30 WIB

Pengembang Wajib Serahkan 2 Persen untuk Lahan Makam

FASILITAS LENGKAP: Ketua RT 8, RW 2, Ari Nur Syamsu mengecek kondisi masjid di Jalan Sukolilo Damai, Surabaya, Jumat (27/1). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

FASILITAS LENGKAP: Ketua RT 8, RW 2, Ari Nur Syamsu mengecek kondisi masjid di Jalan Sukolilo Damai, Surabaya, Jumat (27/1). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - DPRD Surabaya menerima banyak keluhan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Baik di lingkungan perumahan, tempat bisnis, maupun kawasan perindustrian. Hingga saat ini, banyak pengembang yang belum menyerahkan sarana fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemkot.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, aduan itu sering disampaikan warga saat reses anggota.

’’Saya sudah cek, hampir semua anggota menerima aduan soal ini (fasum dan fasos, Red). Padahal, ini kewajiban pengembang,’’ katanya Rabu (2/2).

Nah, untuk mempercepat proses itu, DPRD menggodok raperda inisiatif tentang percepatan penyerahan PSU.

Salah satu poinnya, pengembang diminta untuk menyerahkan PSU maksimal enam bulan setelah serah terima perumahan. ’’Tujuannya, mempercepat pengelolaan PSU oleh pemkot,’’ paparnya.

Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan PSU diatur dalam pasal 4. Yakni, setiap pengembang dalam membangun perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas. Porsi PSU disesuaikan dengan luas lahan yang dikembangkan.

Luas lahan 25 hektare, contohnya. Luas PSU yang disiapkan mencapai 30 persen. Adapun luas lahan sampai 100 hektare, pengembang diminta menyediakan 40 persen area PSU. Nah, di atas 100 hektare, area PSU yang disiapkan mencapai 41 persen.

Raperda itu juga mengatur teknis penyediaan fasum dan fasos. Area makam, misalnya. Ada dua opsi penyerahan lahan makam. Pertama, pengembang bisa menyiapkan lahan makam seluas 2 persen dari keseluruhan luas lahan pada hunian horizontal dan hunian vertikal.

Opsi kedua, pengembang bisa menyerahkan kompensasi berupa uang kepada pemkot senilai 2 persen dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam kegiatan rencana pemanfaatan ruang (site plan).

’’Bisa dengan dua opsi itu. Pasti nanti ada perhitungan lebih detail,’’ papar Aning.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore